LENSAPOST.NET – Implementasi sejumlah kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih menghadapi berbagai tantangan, meski perdamaian telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Hal tersebut mengemuka dalam dialog Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Kantor Bupati Aceh Barat, Rabu (29/7/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menghimpun aspirasi pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mewakili Ketua Tim Kajian Prof. Dr. Syahrizal Abbas. Ia menegaskan bahwa tim hadir untuk mendengar langsung pengalaman, tantangan, dan harapan pemerintah daerah terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
“Tim Kajian hadir bukan untuk mengevaluasi pemerintah daerah, tetapi untuk menyerap aspirasi secara langsung. Seluruh masukan akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Kamaruddin.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa MoU Helsinki telah memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas keamanan serta mendorong pembangunan di Aceh. Namun demikian, sejumlah kewenangan kekhususan dinilai belum terimplementasi secara optimal.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, serta sejumlah ketentuan dalam UUPA yang masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi nasional.
Selain itu, forum juga membahas efektivitas pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Para peserta menilai perlunya penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas penyaluran, serta optimalisasi pemanfaatan dana agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan mampu mendorong pemerataan pembangunan.
Isu strategis lainnya yang turut mengemuka meliputi penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, penyempurnaan mekanisme perizinan, penyelesaian konflik pertanahan, percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta perlindungan tanah ulayat dan hak masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang efektif, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah.
“Dialog seperti ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai tantangan yang dihadapi daerah. Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bagian dari kajian komprehensif tim.
Menurutnya, rekomendasi yang disusun akan disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe untuk kemudian menjadi bahan komunikasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dialog di Aceh Barat merupakan bagian dari rangkaian kunjungan tim ke berbagai kabupaten/kota di Aceh. Seluruh hasilnya akan dirangkum menjadi rekomendasi strategis guna memperkuat implementasi MoU Helsinki dan mengoptimalkan pelaksanaan UUPA.
“Aceh memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, kami ingin memastikan setiap rekomendasi benar-benar lahir dari aspirasi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat,” ujar Mohammad Raviq.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota tim kajian, yakni Mohammad Raviq, Kamaruddin Andalah, Ridwan Hadi, Hespynosa, Nurdani, dan Ridwansyah. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hadir Dr. Kurdi, Safrizal (Asisten III), Ruswaidi (Asisten I), Dodi B.S. (Kaban Kesbangpol), Fitriana (Sekretaris DPRK), Aharis Mabrur (Kabag Hukum), serta Zona M. Sutra dari Bagian Kesejahteraan Rakyat.[]












