DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025 dalam Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah

LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 11 Maret 2026, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Sidang tersebut membahas reposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 prakarsa Pemerintah Aceh, serta laporan hasil pembahasan sejumlah rancangan qanun prioritas.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dibuka secara resmi pukul 14.00 WIB diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta wartawan.

Dalam agenda awal, pimpinan sidang menyampaikan reposisi anggota Fraksi Partai Golkar di Badan Anggaran DPRA berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Dua anggota sebelumnya, yakni Irpannusir dan Iskandar Ali, digantikan oleh Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq. Pergantian tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika internal fraksi guna memperkuat fungsi penganggaran di lembaga legislatif.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, yang mewakili Gubernur Aceh.

Dalam penjelasannya, Prolega Aceh disebut sebagai instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis guna memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Pemerintah Aceh bersama DPRA menekankan pentingnya menghadirkan qanun yang memiliki urgensi, relevansi, dan manfaat strategis bagi masyarakat.

Sebelumnya, DPRA telah menetapkan 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025. Dari jumlah tersebut, Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 telah disahkan dalam rapat paripurna pada 30–31 Juli 2025.

Sementara itu, sejumlah rancangan qanun lainnya telah melalui proses pembahasan antara alat kelengkapan DPRA bersama Pemerintah Aceh, bahkan beberapa di antaranya telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Adapun rancangan qanun yang telah siap ditetapkan dalam rapat paripurna meliputi:

  • Raqan Aceh tentang Keolahragaan oleh Komisi VI DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Ketransmigrasian oleh Komisi V DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh oleh Badan Legislasi DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh oleh Badan Legislasi DPRA.

Sementara rancangan qanun yang telah mendapatkan fasilitasi Kemendagri namun masih memerlukan penyesuaian meliputi:

  • Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal oleh Komisi VII DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat oleh Komisi I DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan oleh Komisi II DPRA.

Sedangkan rancangan qanun yang pembahasannya dilanjutkan pada tahun 2026 meliputi:

  • Raqan Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 oleh Komisi IV DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh oleh Komisi III DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe oleh Komisi I DPRA;
  • Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh oleh Badan Legislasi DPRA.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRA menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan melalui penyelesaian pembahasan rancangan qanun prioritas. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh.