HUKUM  

Buron Dua Tahun, Pelaku Pencurian Mobil di Aceh Tengah Ditangkap

AI merupakan tersangka pencurian mobil milik tetangganya, Efendi (59),

LENSAPOST.NET – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial AI (30) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Aceh Tengah di sebuah rumah kontrakannya di Jalan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

AI merupakan tersangka pencurian mobil milik tetangganya, Efendi (59), yang terjadi pada Oktober 2022 di Jalan Mawar, Desa Kute Lot, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi.

Semua lampu rumah mati, menandakan tidak ada orang di dalam. Setelah memantau situasi dan memastikan bahwa rumah dalam keadaan kosong, AI memutuskan untuk melakukan aksinya.

Tersangka memanjat tembok pagar samping rumah dan berhasil naik ke lantai dua rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, AI menuju kamar di lantai atas dan membuka lemari.

Di dalam lemari tersebut, ia menemukan satu buah kunci mobil, STNK, dan BPKB mobil Toyota Hilux model Double Cabin berwarna putih dengan nomor polisi BL 8179 GU.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, AI keluar dari rumah korban dengan cara yang sama, yaitu melalui tembok pagar. Kemudian, ia membawa kabur mobil korban menuju Medan, Sumatera Utara. Menurut pengakuan tersangka, ia mencuri mobil tersebut karena melihat kesempatan dan berniat menggunakannya untuk keperluan pribadi di Medan.

Korban, Efendi, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tengah. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pada 19 September 2024.

“Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”katannya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. [Rahmat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *