Daerah  

Bupati Aceh Selatan Gelar Rapat Evaluasi Program 100 Hari Kerja

DOK. IST

LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, bersama Wakil Bupati, H. Baital Mukadis, menggelar rapat evaluasi dalam rangka menyusun dan menyukseskan program 100 hari kepemimpinan mereka. Rapat tersebut berlangsung di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan pada Rabu, 9 April 2025, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Dalam agenda tersebut, hadir para asisten, staf ahli, kepala bagian, kepala SKPK beserta jajarannya, serta tim asistensi bupati dan wakil bupati. Evaluasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian program-program yang telah dicanangkan dalam periode 100 hari kerja.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyampaikan bahwa terdapat 17 program prioritas yang harus diselesaikan dalam masa evaluasi ini, di antaranya:

  1. Pelaksanaan inventarisasi dan perumusan seluruh aset pemda, termasuk kendaraan dan bangunan fisik.
  2. Penertiban Kartu Aceh Selatan Sejahtera (KAS).
  3. Program bajak sawah gratis bagi petani.
  4. Pengembangan dan pembentukan mal serta gerai pelayanan publik.
  5. Penguatan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
  6. Pelayanan hukum gratis bagi perempuan dan anak.
  7. Pembagian perahu mesin (robin) bagi nelayan.
  8. Program “Bupati Mendengar” untuk menampung aspirasi masyarakat.
  9. Program “Magrib Mengaji” untuk meningkatkan nilai-nilai keagamaan.
  10. Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  11. Pasar murah selama bulan Ramadhan.
  12. Santunan bagi anak yatim.
  13. Safari Ramadhan dan pengajian bersama masyarakat.
  14. Program rehabilitasi rumah bagi dhuafa dan fakir miskin.
  15. Penyediaan layanan rumah singgah.
  16. Pendampingan pasien yang harus dirujuk ke luar daerah.
  17. Bupati menjadi pembina upacara di sekolah dasar.

Dalam arahannya, Bupati H. Mirwan MS menekankan pentingnya optimalisasi evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang telah berjalan. Ia juga meminta sinkronisasi antar SKPK agar program dapat terlaksana dengan efektif dan sesuai peraturan yang berlaku.