HUKUM  

Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan eks Panglima GAM Ayah Merin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang tuntutan eks Panglima GAM Ayah Merin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)

LENSAPOST.NETEks Panglima GAM cabang Sabang Izin Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan di kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang.

Dalam persidangan yang digelar secara daring atau online itu, jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara.

Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan menyebut terdakwa bersalah dalam kasus korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut Zainal.

Dakwaan Ayah Merin

Jaksa dari KPK mendakwa Izil Azhar dengan pasal tindak pidana korupsi. Ayah Merin dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.

Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.

“Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34,8 miliar,” terang jaksa Agus.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *