NEWS  

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur.

LENSAPOST.NET – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, untuk segera mencopot Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Jafaruddin, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Desakan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur. Ia menilai pencopotan dari jabatan merupakan langkah penting guna memastikan proses penyidikan berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Langkah ini diperlukan demi menjaga objektivitas proses hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Muhammad Nur, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, kasus tersebut tergolong serius karena mengakibatkan korban kehilangan salah satu tangan. Saat ini, perkara itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Aceh.

Muhammad Nur menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum.

“Kapolda Aceh harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika terbukti terlibat, siapa pun wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, kami mendesak agar Wakapolres Aceh Selatan segera dicopot selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan Nomor LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.

YARA meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan anggota tubuh dinilai sebagai pelanggaran hukum serius sekaligus bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Melakukan kekerasan tanpa melalui proses peradilan merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum,” kata Muhammad Nur.

Selain itu, YARA juga meminta agar proses pidana maupun sidang etik dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka turut mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan guna memastikan proses hukum berjalan objektif serta melindungi saksi dan korban.

Kasus dugaan penganiayaan berat di Gampong Kajhu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh fakta secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun semua pihak terkait,” pungkasnya.