Komisi II DPR Soroti Rendahnya Manfaat Aset Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker/RDP dengan Mendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.Selasa (15/9/2026). Foto : Mu/Andri

LENSAPOST.NET– Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti rendahnya manfaat ekonomi dari pengelolaan aset pemerintah daerah. Di Riau, misalnya, Barang Milik Daerah (BMD) mencapai sekitar Rp50,17 triliun, tetapi kontribusi pemanfaatannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 0,088 persen.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.

Menurut Rifqi, pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aset memiliki kepastian hukum, aman secara fisik, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, apakah dikuasai pihak ketiga, apakah disengketakan, dan apabila tidak digunakan, bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.

Ia mendorong perubahan paradigma dari administrasi aset menjadi manajemen aset. Sebab, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat optimal.

Rifqi mengatakan temuan tersebut juga terlihat dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bali, Kalimantan Selatan, dan Riau pada awal September 2026.

Di Bali, Komisi II menemukan perbedaan data antara pemerintah daerah dan BPN mengenai bidang tanah yang telah bersertifikat. Persoalan itu mencakup tumpang tindih lahan, penguasaan pihak ketiga, serta ketidaksinkronan data inventaris dengan data yuridis.

Sementara di Kalimantan Selatan, terdapat praktik positif berupa percepatan sertifikasi aset melalui sinergi pemerintah daerah dengan ATR/BPN. Namun, Rifqi mengingatkan sertifikasi bukan tahap akhir pengamanan aset.

“Setelah sertifikat diterbitkan, harus dipastikan batas, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan, dan pemanfaatannya benar-benar tertib,” katanya.

Selain BMD, Komisi II menyoroti pengelolaan aset dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rifqi menegaskan penyertaan modal daerah harus diperlakukan sebagai investasi publik, bukan sekadar pemindahan aset dalam pembukuan.

“Tambahan modal kepada BUMD harus didasarkan pada business plan, kelayakan, target kinerja, proyeksi return, dan manfaat publik,” ujarnya.

Berdasarkan data per 1 Juni 2026, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian.

Sementara laba bersih BUMD secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset, sedangkan dividen sekitar 1 persen dari total aset.

Rifqi meminta BUMD yang sehat diperkuat, sementara BUMD bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas.

Menurut dia, ukuran keberhasilan BUMD pelayanan publik tidak semata-mata dividen. Sebaliknya, BUMD yang bergerak secara komersial harus mampu mempertanggungjawabkan produktivitas serta imbal hasil atas modal yang bersumber dari publik.