LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik A. Rahim, mengkritik keras wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kembali mencuat. Ia menilai revisi tersebut berpotensi hanya menguntungkan elite politik, birokrasi dan pejabat publik jika tidak diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan rakyat Aceh.
Taufik menyebut pembahasan revisi UUPA selama ini terlalu banyak berkutat pada kepentingan kelembagaan dan elite, sementara persoalan mendasar masyarakat Aceh belum terjawab.
“Revisi UUPA jangan sampai hanya menjadi kepentingan elite politik Aceh. Kalau orientasinya seperti itu, UUPA kehilangan makna substantif bagi rakyat,” kata Taufik, Minggu 13 September 2026.
Menurutnya, keberadaan sejumlah kekhususan Aceh seperti partai politik lokal, Lembaga Wali Nanggroe (LWN), Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta kewenangan khusus lainnya belum sepenuhnya memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia juga menyoroti Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama kekhususan Aceh. Taufik menilai besarnya anggaran Otsus yang telah dikucurkan belum sebanding dengan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang terkesan besar, lebih dari Rp110 triliun selama ini, seharusnya bisa memberikan dampak yang nyata terhadap kehidupan rakyat Aceh. Tetapi indikator ekonomi, sosial, budaya dan kesejahteraan belum menunjukkan perubahan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Taufik bahkan menyebut UUPA saat ini ibarat lame duck atau “bebek lumpuh” apabila keberadaannya hanya menjadi instrumen politik tanpa mampu memberikan kewenangan nyata bagi Aceh untuk mengurus kepentingannya sendiri.
Ia mengingatkan, persoalan UUPA tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia yang berlangsung lebih dari tiga dekade hingga lahirnya kesepakatan damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Karena itu, kata dia, revisi UUPA seharusnya tidak sekadar memperpanjang atau menambah fasilitas kelembagaan, tetapi harus mengembalikan semangat perdamaian dan memberikan kewenangan yang lebih substantif kepada Aceh.
“Jangan sampai revisi UUPA hanya menjadi pengulangan sejarah. Yang harus diperkuat adalah kepentingan Aceh dan rakyat Aceh,” katanya.
Taufik juga mengkritik pola hubungan antara elite Aceh dan Pemerintah Pusat yang menurutnya masih sangat bergantung pada kebijakan Jakarta, terutama dalam hal anggaran dan pengelolaan sumber daya.
Ia menilai ketergantungan tersebut membuat Aceh terus berada dalam posisi meminta dan menunggu alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Selama kebijakan politik, anggaran dan pengelolaan sumber daya alam masih sangat bergantung kepada pusat, Aceh akan terus berada dalam posisi meminta dan mengharapkan belas kasihan pemerintah di atasnya,” ujar Taufik.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik politik patron-klien, ketika elite di daerah memiliki ketergantungan politik dan anggaran kepada kekuasaan di pusat.
Selain itu, Taufik menyoroti persoalan tata kelola anggaran publik Aceh. Menurut dia, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dapat membuka ruang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Penguasaan anggaran publik yang tidak dibarengi pengawasan dan penegakan hukum akan membuka peluang terjadinya praktik korupsi secara berjamaah,” katanya.
Taufik berpandangan, Aceh seharusnya memperjuangkan kewenangan yang lebih kuat atas sumber daya alamnya. Menurutnya, jika Aceh memiliki kewenangan politik dan otoritas yang lebih luas dalam mengelola serta mengeksplorasi sumber daya alam, ketergantungan terhadap Dana Otsus dapat dikurangi.
“Kalau kewenangan politik, otoritas penguasaan serta kewenangan terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam Aceh diberikan secara penuh kepada Aceh, tidak perlu lagi Aceh berharap, meminta, apalagi mengemis Dana Otsus,” tegasnya.
Ia menambahkan, revisi UUPA semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan kekhususan Aceh sejak MoU Helsinki, bukan sekadar mempertahankan kepentingan kelembagaan yang telah ada.
“UUPA harus kembali kepada tujuan utamanya, yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh. Jangan sampai hanya menjadi lame duck yang terus diberi makan anggaran, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk mengubah kehidupan rakyat,” pungkas Taufik.












