Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng .
(Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh)
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi persoalan serius di Aceh. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: mengapa kebakaran terus berulang setiap musim kemarau, sementara kita sudah mengetahui pola, lokasi rawan, penyebab, bahkan teknologi untuk mendeteksi titik panas?
Ini berarti persoalannya bukan semata-mata karena musim kemarau.
Musim kemarau memang membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar. Namun, api tidak muncul tanpa sumber penyulut. Karena itu, jika karhutla terus berulang dari tahun ke tahun, kita perlu berani melihat persoalan ini lebih jauh: bagaimana tata kelola lahan kita, bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan rawan terbakar, dan seberapa serius upaya pencegahan dilakukan sebelum api membesar?
Karhutla 2026 bukan lagi peringatan, tetapi fakta.
Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menunjukkan bahwa sepanjang Agustus 2026 terjadi 50 kejadian bencana di Aceh, dan 29 di antaranya merupakan kebakaran hutan dan lahan.
Dengan demikian, karhutla menjadi jenis bencana yang paling dominan pada bulan tersebut. Total kebun, hutan, dan lahan yang terdampak mencapai sekitar 110,8 hektare.
Kejadian tersebut tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja. Karhutla dilaporkan terjadi antara lain di Aceh Besar, Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Gayo Lues.
Bahkan setelah Agustus berakhir, persoalan belum berhenti.
Di Aceh Selatan, misalnya, kebakaran yang mulai terjadi pada 29 Agustus 2026 dilaporkan telah mencapai sekitar 19 hektare di Gampong Drien dan Ujong Mangki, Kecamatan Bakongan. Penyebabnya masih dalam penyelidikan.
Di Aceh Barat, karhutla pada awal September juga meluas. BPBD setempat melaporkan luas lahan terbakar mencapai sekitar 9,5 hektare di tiga kecamatan, sementara laporan perkembangan berikutnya mencatat sekitar 11,5 hektare di empat kecamatan.
Artinya, karhutla Aceh 2026 bukan kejadian sporadis yang dapat kita anggap sebagai kecelakaan biasa. Ini sudah menjadi pola risiko ekologis yang berulang.
Kemarau memang memperbesar risiko, tetapi bukan satu-satunya penyebab.
BMKG telah memberikan peringatan mengenai kondisi kering dan meningkatnya risiko karhutla.
Pada akhir Agustus, BMKG menyebut kondisi kemarau semakin meluas, sementara pengaruh El Niño yang sangat kuat dan IOD positif turut mendukung kondisi lebih kering di sebagian wilayah Indonesia.
Pada 23 Agustus, suhu maksimum di sejumlah wilayah termasuk Aceh bahkan telah melampaui 36°C.
Memasuki awal September, kondisi panas dan kering masih berlangsung. BMKG mencatat suhu di atas 37°C pada periode 31 Agustus–2 September di sejumlah wilayah, termasuk Aceh. Namun, Aceh juga masih berpotensi mengalami hujan lokal.
Ini penting dipahami.
Cuaca kering adalah faktor pemicu meningkatnya kerentanan, tetapi bukan alasan untuk membenarkan kebakaran.
Lahan yang kering memang lebih mudah terbakar. Tetapi tetap diperlukan sumber api. Karena itu, kebijakan penanggulangan karhutla tidak boleh berhenti pada imbauan “jangan membakar lahan”.
Pemerintah harus masuk ke persoalan yang lebih struktural.
Mengapa terus berulang?
Menurut saya, setidaknya ada lima persoalan yang perlu kita evaluasi.
Pertama, pencegahan masih kalah cepat dibanding pemadaman.
Kita sering bergerak setelah api terlihat. Tim pemadam dikerahkan, peralatan diturunkan, api
dipadamkan, kemudian persoalan dianggap selesai.
Padahal pendekatan seperti ini bersifat reaktif.
Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul dan mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi kebakaran luas.
Teknologi penginderaan jauh dan pemantauan titik panas sebenarnya sudah tersedia. BMKG sendiri menggunakan citra Himawari-9 untuk mengidentifikasi indikasi potensi kebakaran dan sebaran asap.
Maka pertanyaannya: apakah data tersebut sudah benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan lapangan?
Jika titik panas muncul berulang di lokasi yang sama, seharusnya lokasi tersebut menjadi prioritas patroli, pemeriksaan lapangan, dan evaluasi tata kelola lahannya.
Kedua, kita belum cukup serius mengawasi penggunaan api dalam pembukaan dan pengelolaan lahan.
Di sejumlah wilayah, pembakaran vegetasi atau sisa tanaman dapat menjadi sumber api yang kemudian tidak terkendali.
Karena itu, pengawasan harus berbasis risiko. Jangan semua wilayah diperlakukan sama.
Lahan yang memiliki riwayat kebakaran, berada dekat kawasan hutan, perkebunan, gambut, semak belukar kering, permukiman, atau memiliki akses pembakaran yang tinggi harus menjadi zona prioritas pengawasan.
Ketiga, status dan tanggung jawab pengelolaan lahan harus jelas.
Setiap kejadian kebakaran seharusnya tidak hanya dicatat sebagai “lahan terbakar”.
Kita perlu bertanya:
Lahan siapa? Status lahannya apa? Siapa yang menguasai? Apa aktivitas di atasnya? Apakah memiliki izin? Bagaimana pengelolaannya? Apakah pernah terbakar sebelumnya? Dan mengapa kebakaran bisa terjadi berulang?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api.
Keempat, penegakan hukum harus menjadi bagian dari pencegahan.
Kalau kebakaran terjadi berulang tetapi tidak pernah ditelusuri secara serius sumber api dan pihak yang bertanggung jawab, maka kita hanya akan mengulang siklus yang sama setiap tahun.
Penegakan hukum lingkungan bukan berarti mengkriminalisasi masyarakat kecil. Justru harus dilakukan secara adil dan proporsional.
Masyarakat yang membuka lahan secara tradisional harus mendapatkan edukasi dan alternatif yang aman. Tetapi apabila kebakaran berkaitan dengan kelalaian pengelolaan, pembukaan lahan, atau aktivitas usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan, maka harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kelima, karhutla belum sepenuhnya ditempatkan sebagai persoalan ekologis.
Padahal dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar luas lahan yang terbakar.
Kebakaran berarti hilangnya vegetasi, rusaknya habitat, terganggunya fungsi tanah, meningkatnya emisi, menurunnya kualitas udara, dan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan risiko erosi serta degradasi lahan.
Jika terjadi di kawasan penting bagi tata air, dampaknya bisa lebih panjang.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak boleh hanya: “api sudah padam.”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa api muncul, apa yang terbakar, apa fungsi ekologis kawasan tersebut, dan bagaimana memastikan kawasan itu tidak terbakar kembali?
Jangan tunggu asap mengganggu baru bergerak
Ada satu hal yang menurut saya harus kita ubah dalam cara berpikir.
Karhutla bukan hanya urusan BPBD, pemadam kebakaran, atau pemerintah saat musim kemarau.
Ini adalah persoalan lintas sektor.
Dinas lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, pertanian, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, pemerintah gampong, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat harus memiliki sistem pencegahan yang terintegrasi.
Aceh membutuhkan peta risiko karhutla yang operasional, bukan sekadar peta.
Artinya, ketika sebuah wilayah diketahui memiliki risiko tinggi, sudah harus jelas siapa yang bertanggung jawab melakukan patroli, siapa menerima informasi titik panas, berapa cepat tim harus turun, bagaimana status lahannya diperiksa, dan apa tindakan setelah api berhasil dipadamkan.
Kita juga perlu membangun basis data kejadian karhutla Aceh yang terintegrasi dari tahun ke tahun.
Lokasi kebakaran 2024, 2025 dan 2026 harus dapat dibandingkan.
Jika satu lokasi terbakar berkali-kali, itu bukan lagi sekadar kejadian alam. Itu adalah sinyal adanya persoalan tata kelola yang harus dibongkar.
Aceh harus beralih dari paradigma pemadaman ke pencegahan
Saya berpandangan bahwa Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah yang lebih serius.
Pertama, membangun sistem peringatan dini karhutla berbasis data cuaca, titik panas, kondisi vegetasi dan riwayat kebakaran.
Kedua, menetapkan kawasan dengan risiko tinggi sebagai prioritas patroli dan pengawasan terpadu.
Ketiga, melakukan audit terhadap lokasi-lokasi yang terbakar berulang, terutama jika berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan atau wilayah dengan fungsi ekologis penting.
Keempat, memastikan setiap kebakaran yang signifikan dilakukan investigasi penyebab, bukan sekadar laporan luas lahan terbakar.
Kelima, memperkuat kapasitas pemerintah gampong dan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, termasuk menyediakan metode pembukaan dan pengelolaan lahan yang tidak menggunakan pembakaran terbuka.
Keenam, meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau lalai mencegah kebakaran, dengan tetap membedakan antara praktik masyarakat skala kecil dan kegiatan usaha yang memiliki tanggung jawab pengelolaan lingkungan lebih besar.
Jangan normalisasi karhutla
Kita tidak boleh membiasakan diri dengan berita “lahan terbakar sekian hektare” setiap musim kemarau.
Sebab di balik angka tersebut terdapat vegetasi yang hilang, satwa yang kehilangan habitat, kualitas udara yang menurun, karbon yang dilepaskan, dan fungsi ekologis lahan yang terganggu.
Lebih dari itu, kebakaran yang terus berulang menunjukkan bahwa ada sesuatu yang belum selesai dalam tata kelola lingkungan kita.
Karena itu, pertanyaan “mengapa kebakaran terus terjadi?” harus kita ubah menjadi pertanyaan yang lebih berani:
Mengapa kita terus membiarkan kondisi yang memungkinkan kebakaran berulang?
Musim kemarau bukan kesalahan siapa-siapa. Cuaca panas juga bukan sesuatu yang dapat kita kendalikan.
Tetapi bagaimana kita mengelola lahan, mencegah api, mengawasi wilayah rawan, dan menegakkan aturan adalah pilihan kebijakan.
Aceh tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar.
Pemerintah harus hadir sebelum api muncul.
Dan ketika kebakaran berulang di lokasi yang sama, yang harus dicari bukan hanya sumber apinya, tetapi juga sumber masalahnya.
Sebab pada akhirnya, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang api.
Karhutla adalah cermin dari seberapa serius kita menjaga hutan, mengelola lahan, menegakkan hukum, dan melindungi masa depan ekologis Aceh.












