LENSAPOST.NET — Pengelolaan aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menghadapi persoalan legalitas dan tumpang tindih kewenangan. Dari total 1.146 bidang tanah aset Pemprov Riau, sebanyak 613 bidang di antaranya belum bersertifikat.
Persoalan tersebut mencakup aset yang bersinggungan dengan kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, gambut, hingga sengketa.
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menilai kondisi tersebut harus segera diselesaikan. Menurutnya, persoalan aset tanah tidak semata berkaitan dengan administrasi pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026), menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Riau Tahun 2025.
“Tadi saya sudah sampaikan, ada temuan dari BPK tahun 2025 bahwa pemeliharaan aset, khususnya dalam masalah pertanahan ini mengalami masalah,” ujar Aus.
Berdasarkan paparan Pemprov Riau, dari 613 bidang tanah yang belum bersertifikat, sebanyak 247 bidang menghadapi persoalan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,42 triliun. Sementara 215 bidang lainnya dengan nilai sekitar Rp6,88 triliun bahkan belum diajukan untuk proses sertifikasi.
Menurut Aus, persoalan semakin rumit karena sejumlah aset daerah berada di wilayah yang bersinggungan dengan kepentingan sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan kawasan gambut.
Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik apabila status penguasaan atau pencatatan aset pemerintah daerah tidak sejalan dengan penetapan kawasan maupun kewenangan sektoral pemerintah pusat.
Karena itu, Aus menilai penyelesaiannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan berbagai kewenangan yang selama ini berjalan secara sektoral.
“Solusi yang terbaik adalah bagaimana Komisi II itu berembug dengan berbagai kelembagaan, kementerian dan lembaga yang ada di pusat,” katanya.
Politikus Fraksi PKS itu juga menyoroti sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan yang memiliki kepentingan terhadap sejumlah lahan aset Pemprov Riau.
Menurutnya, ketidaksinkronan kewenangan antarlembaga dapat menghambat pemerintah daerah dalam memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimilikinya.
“Sebetulnya regulasinya ada, tetapi masing-masing kementerian itu belum tersinkronisasi,” tegas Aus.
Ia mendorong adanya satu otoritas yang mampu mengintegrasikan penyelesaian persoalan pertanahan dan aset. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat berperan dalam memastikan penataan aset berjalan lebih tertib, termasuk melalui reforma agraria dan Bank Tanah.
“Dan harusnya ada satu yang menjadi pemegang otoritas,” ujarnya.
Aus menambahkan, persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu dibenahi agar aset yang telah dimiliki pemerintah daerah tidak justru menjadi beban administratif.
Kepastian status dan legalitas aset dinilai penting agar tanah-tanah tersebut dapat dipelihara, dimanfaatkan secara optimal, serta mendukung kemandirian pemerintah daerah.
“Pusat dalam hal ini harus perhatikan kepentingan daerah,” pungkasnya.












