Oleh Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D
Opini yang dimuat Dialeksis.com menyatakan bahwa Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan mencabut “izin prinsip” Blok South Andaman karena seluruh kewenangan berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan SKK Migas.
Sekilas argumentasi itu tampak benar. Namun setelah menelusuri UU Pemerintahan Aceh (UUPA), PP Nomor 23 Tahun 2015, dokumen BPMA, hingga konstruksi hukum kontrak migas nasional, muncul fakta bahwa narasi tersebut tidak utuh.
Persoalannya bukan sekadar apakah gubernur dapat mencabut izin.
Persoalan sebenarnya adalah apakah Pemerintah Aceh memiliki hak hukum untuk ikut menentukan arah pengelolaan Blok South Andaman.
Jawabannya jauh lebih kompleks.
⸻
Babak Pertama
Dialektika “Izin Prinsip” yang Dipersoalkan
Tulisan Dialeksis dibangun di atas satu asumsi utama:
Karena PSC (Production Sharing Contract), KKKS dan Plan of Development (PoD) merupakan kewenangan Menteri ESDM dan SKK Migas, maka Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan apa pun.
Kalimat ini hanya benar sebagian.
Memang benar:
* Gubernur tidak menandatangani PSC.
* Gubernur tidak menerbitkan PoD.
* Gubernur tidak mengeluarkan izin eksploitasi offshore.
Tetapi…
Apakah karena itu Pemerintah Aceh kehilangan seluruh haknya?
Jawabannya tidak.
⸻
Babak Kedua
UUPA Justru Memberikan Hak Pengelolaan Bersama
Pasal 160 UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan lex specialis bagi Aceh.
Di sana ditegaskan bahwa:
Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat maupun laut di wilayah kewenangan Aceh.
Lebih jauh lagi, kontrak kerja sama dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Implementasi norma ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama SDA Migas di Aceh.
Kalimat “pengelolaan bersama” mempunyai konsekuensi hukum.
Artinya:
Aceh bukan sekadar penerima dana bagi hasil.
Tetapi merupakan pihak yang diberikan posisi dalam tata kelola migas.
⸻
Babak Ketiga
PP Nomor 23 Tahun 2015 Justru Membantah Narasi “Aceh Tidak Punya Kewenangan”
Dialeksis mengutip aturan nasional.
Namun justru PP Nomor 23 Tahun 2015 menyatakan:
Untuk wilayah laut 12–200 mil:
Pemerintah memang melaksanakan kewenangan.
Tetapi Pemerintah Aceh tetap diikutsertakan.
Bahkan PP tersebut mewajibkan kontraktor menyampaikan laporan produksi kepada Gubernur Aceh, membentuk BPMA yang bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur, serta menempatkan BPMA dalam negosiasi, penyusunan, penandatanganan KKS, hingga pengkajian rencana pengembangan lapangan.
Artinya:
Narasi bahwa gubernur “tidak mempunyai kewenangan apa pun” bertentangan dengan konstruksi PP tersebut.
⸻
Babak Keempat
Mengapa SKK Migas Mau Membahas Revisi PoD Bersama Gubernur?
Ini pertanyaan yang luput dijawab Dialeksis.
Bila Gubernur Aceh benar-benar tidak memiliki posisi hukum,
mengapa Kepala SKK Migas beberapa waktu lalu menerima usulan Pemerintah Aceh untuk membahas revisi PoD Lapangan Tangkulo?
Mengapa Menteri ESDM membuka ruang dialog?
Mengapa BPMA ikut dalam proses?
Jawabannya sederhana.
Karena secara praktik ketatanegaraan,
Aceh memang mempunyai posisi hukum yang tidak dimiliki provinsi lain.
⸻
Babak Kelima
Gubernur Tidak Bisa Mencabut PSC, Tetapi Bisa Menghambat Kebijakan
Inilah yang sering disalahpahami.
Dalam hukum administrasi negara,
kewenangan tidak selalu berarti mengeluarkan izin.
Ada kewenangan lain berupa:
* menyampaikan keberatan resmi;
* meminta revisi PoD;
* menggunakan mekanisme BPMA;
* meminta renegosiasi;
* memanfaatkan hak konstitusional UUPA;
* bahkan menempuh sengketa kewenangan bila implementasi UUPA diabaikan.
Semua ini merupakan instrumen hukum dan politik yang nyata.
Karena itu, mengatakan gubernur “tidak mempunyai kewenangan apa pun” merupakan penyederhanaan yang berlebihan.
⸻
Babak Keenam
Apakah Gubernur Bisa Mencabut “Izin Prinsip”?
Jawabannya bergantung pada apa yang dimaksud dengan “izin prinsip”.
Jika yang dimaksud adalah:
* PSC;
* KKKS;
* PoD;
* persetujuan eksploitasi.
Maka kewenangan tersebut memang berada pada Pemerintah Pusat.
Namun apabila yang dimaksud adalah:
persetujuan daerah terhadap fasilitas darat, tata ruang, pemanfaatan kawasan, koordinasi lintas sektor, rekomendasi administratif tertentu, atau langkah politik berdasarkan kewenangan Pemerintah Aceh, maka ruang kewenangan gubernur tetap ada sesuai peraturan yang berlaku dan harus dilihat kasus per kasus.
Dengan kata lain,
yang keliru bukan hanya pernyataan bahwa gubernur dapat mencabut PSC.
Tetapi juga pernyataan ekstrem sebaliknya bahwa gubernur sama sekali tidak memiliki kewenangan.
⸻
Hasil penelusuran menunjukkan tiga fakta hukum penting.
Pertama, benar bahwa Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan sepihak membatalkan PSC, KKKS, maupun PoD yang diterbitkan Pemerintah Pusat.
Kedua, tidak benar apabila disimpulkan bahwa Pemerintah Aceh sama sekali tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan Blok South Andaman. UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015 justru menempatkan Aceh dalam skema pengelolaan bersama, meskipun implementasinya masih menjadi perdebatan.
Ketiga, perdebatan yang sesungguhnya bukan soal “mencabut izin prinsip”, melainkan apakah hak-hak konstitusional Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA telah dijalankan secara penuh dalam pengelolaan migas lepas pantai.
Dengan demikian, diskursus publik semestinya bergeser dari slogan politik menuju pembahasan substansi: apakah mekanisme pengelolaan bersama yang dijanjikan UUPA benar-benar telah diwujudkan dalam praktik pengelolaan Blok South Andaman, atau masih menyisakan ruang sengketa antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.












