LENSAPOST.NET– Pengamat ekonomi, Dr. Taufik A. Rahim, mendesak Gubernur Aceh untuk menunjukkan ketegasan politik dengan mencabut izin prinsip pengelolaan migas Blok Andaman serta berbagai izin tambang di Aceh.
Menurut Taufik, Gubernur Aceh merupakan pemegang mandat politik rakyat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga kepentingan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam Aceh.
“Secara politik dan konstitusional, Gubernur Aceh harus memastikan seluruh kebijakan ekonomi, khususnya pengelolaan sumber daya alam, berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam Aceh telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan landasan kuat bagi Aceh untuk mengelola potensi daerahnya secara lebih adil dan mandiri.
Terkait Blok Andaman, Taufik menilai proyek eksplorasi migas yang saat ini dikelola oleh Mubadala Energy tersebut memiliki potensi besar, namun berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Aceh jika tidak dikelola dengan prinsip keadilan.
Blok Andaman sendiri diketahui mencakup beberapa wilayah kerja migas seperti Andaman I, II, III, Central Andaman, South Andaman, dan Andaman IV. Penemuan cadangan gas besar di sumur Layaran-1 dan Tangkulo-1 disebut-sebut menjadi salah satu temuan terbesar di kawasan tersebut.
Namun demikian, Taufik mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu, seperti pengelolaan gas Arun, menunjukkan bahwa kekayaan alam Aceh kerap tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal dan justru memicu konflik berkepanjangan.
“Sejarah telah membuktikan bahwa penguasaan sumber daya alam yang tidak adil menjadi salah satu akar konflik di Aceh. Hal ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah seperti Beutong Ateuh dan Tangse yang dinilai telah memicu penolakan dari masyarakat.
Karena itu, Taufik mendorong Gubernur Aceh untuk mengambil langkah berani dengan mencabut izin prinsip terhadap proyek-proyek tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
“Pencabutan izin prinsip tidak akan merugikan rakyat Aceh. Justru ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik di masa depan apabila kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak berpihak kepada rakyat.
“Jika kepentingan rakyat terus diabaikan, bukan tidak mungkin akan muncul kembali perlawanan seperti yang pernah terjadi di masa lalu,” pungkasnya.











