LENSAPOST.NET – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh sebagai pilot project nasional dalam pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.
Usulan tersebut disampaikan saat Wali Nanggroe menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya merumuskan arah kebijakan penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.
Meski tengah menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap mengikuti forum secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bentuk komitmen terhadap agenda strategis tersebut.
Dalam paparannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional. Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta transaksi bisnis berbasis akad syariah membutuhkan lembaga peradilan dengan kompetensi khusus.
“Lembaga ini tidak hanya harus menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam secara komprehensif, agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menilai Aceh sebagai daerah yang paling siap menjadi lokasi awal penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Hal tersebut didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, implementasi syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah berlaku.
Selain itu, Aceh dinilai memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.
“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang kuat, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Wali Nanggroe.
Ia juga menekankan bahwa penetapan Aceh sebagai pilot project merupakan langkah efisien karena dapat memanfaatkan sistem dan pengalaman yang sudah ada. Model Pengadilan Niaga Syariah tersebut nantinya dapat diuji dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di daerah lain.
Menurutnya, pembentukan lembaga ini juga akan memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta semangat Nota Kesepahaman Helsinki.
Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI, baik dalam penyusunan kebijakan maupun implementasi Pengadilan Niaga Syariah.
Dukungan tersebut mencakup penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai adat dan syariat Islam, serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.
Sinergi ini diharapkan dapat melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, serta mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional.
Wali Nanggroe pun berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mitra strategis Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas dan berdaya saing.
FGD tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, serta anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Muhajirin Tohir.
Diskusi dipandu oleh moderator Deni Kamaluddin Yusuf. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe turut didampingi Staf Khusus Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.












