TTI Ingatkan Potensi Korupsi di e-Katalog, Pengawasan Harus Menyeluruh

Ilustrasi

LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan bahwa penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak otomatis menjamin bebas dari praktik korupsi. Meski digitalisasi dinilai mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi, potensi penyimpangan tetap terbuka jika pengawasan tidak dilakukan secara menyeluruh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada proses transaksi di dalam sistem e-Katalog. Menurutnya, aspek lain seperti kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga relasi antara penyedia, distributor, dan produsen juga harus menjadi perhatian utama.

“Pengadaan melalui e-Katalog tetap harus diuji, apakah harga yang dibayar pemerintah sudah wajar, spesifikasi sesuai kebutuhan, serta penyedia benar-benar memiliki kapasitas. Jangan sampai mekanisme digital justru dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

TTI menilai aparat pengawas dan penegak hukum perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis indikator risiko (red flag). Beberapa indikasi yang harus diwaspadai antara lain harga yang tidak wajar, dominasi transaksi oleh penyedia tertentu, pemilihan merek yang mengarah pada satu produk, serta penyedia yang hanya berperan sebagai perantara tanpa memberikan nilai tambah.

Selain itu, transparansi rantai pasok dinilai krusial. Hubungan bisnis antara penyedia, distributor, dan produsen harus terbuka untuk mencegah praktik yang berpotensi menyebabkan pembengkakan harga dan inefisiensi anggaran.

“e-Katalog hanyalah instrumen, bukan jaminan bebas korupsi. Integritas pengadaan hanya bisa terwujud jika disertai pengawasan kuat, keterbukaan data, persaingan usaha yang sehat, serta penegakan hukum yang konsisten,” tegas Nasruddin.

Untuk itu, TTI mendorong pemerintah memperkuat sistem deteksi dini melalui analisis risiko pengadaan, meningkatkan transparansi data, serta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.