NEWS  

BPK Soroti Kinerja PT PEMA, Pengamat Nilai Tata Kelola Buruk dan Tidak Profesional

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA

LENSAPOST.NET – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA menuai sorotan tajam. Pengamat ekonomi, Dr. Taufik A. Rahim, menilai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sangat memprihatinkan dan jauh dari prinsip profesionalisme.

PT PEMA merupakan perusahaan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh, dengan tujuan mendorong pembangunan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut Taufik, realitas di lapangan justru menunjukkan tata kelola yang carut-marut dan tidak mencerminkan perusahaan profesional.

“Ini menyangkut nama dan martabat rakyat Aceh, karena modal perusahaan berasal dari uang publik. Seharusnya dikelola secara profesional, bukan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Taufik, Kamis (2/7/2026).

Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam tubuh PT PEMA.

Dari sisi keuangan, PT PEMA dinilai sangat bergantung pada deviden anak usaha, khususnya PT Pema Global Energi (PGE). Tanpa suntikan dana dari sektor migas seperti penjualan sulfur dan sewa aset, perusahaan disebut tidak mampu menutupi biaya operasional.

Pada tahun 2024, beban operasional PT PEMA tercatat mencapai Rp33,9 miliar, sementara pendapatan usaha hanya sekitar Rp17,4 miliar. Selain itu, terdapat potensi koreksi laba sebesar Rp20,2 miliar akibat penggunaan standar akuntansi yang dinilai tidak tepat.

“Penggunaan SAK ETAP tidak relevan untuk BUMD seperti PT PEMA. Seharusnya menggunakan PSAK agar laporan keuangan lebih akuntabel,” jelas Taufik.

Tidak hanya itu, sejumlah investasi perusahaan juga dinilai gagal dan tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Beberapa kerja sama operasi (KSO) tercatat merugi, di antaranya KSO PEMA LAMI yang mengalami kerugian Rp1,8 miliar, serta KSO Tridaya Pasifik dengan kerugian kumulatif Rp1,801 miliar.

Sementara itu, KSO PEMA JRG di sektor kopi berisiko kehilangan piutang sekitar Rp1,2 miliar. Di sisi lain, proyek strategis seperti Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dan KEK Arun dinilai terbengkalai dan belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Masalah juga ditemukan pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM). BPK mencatat adanya 78 tenaga kerja tanpa tugas yang jelas, serta mekanisme pembagian bonus yang dinilai subjektif tanpa indikator yang transparan.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp473,7 juta. Proyek revitalisasi tangki kondensat F-6104 juga berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp10,1 miliar akibat perencanaan yang tidak matang.

Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, PT PEMA dinilai tidak memiliki standar harga yang jelas dan berpotensi terjadi praktik mark-up. Perencanaan anggaran dalam RKAP bahkan disebut hanya merujuk pada pencarian harga di marketplace, yang dinilai tidak akuntabel.

Taufik menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen dan pengawasan di tubuh PT PEMA. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak lepas tangan dan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“BUMD bukan tempat bagi-bagi jabatan atau balas jasa politik. Harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

BPK dalam rekomendasinya meminta PT PEMA untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja anak perusahaan, memperbaiki standar akuntansi, serta menyusun sistem manajemen SDM yang objektif dan berbasis kompetensi.

Taufik juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas potensi kerugian keuangan yang terjadi akibat lemahnya tata kelola perusahaan.

“Pemerintah Aceh dan manajemen PT PEMA harus bertanggung jawab secara ekonomi maupun politik atas kondisi ini,” pungkasnya.