NEWS  

Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Dugaan Utang Rp416 Miliar RSUZA Banda Aceh

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh

LENSAPOST.NET– Dugaan akumulasi utang mencapai Rp416 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh memicu kekhawatiran serius terhadap tata kelola keuangan rumah sakit rujukan utama di Aceh tersebut.

Utang kepada pihak ketiga yang disebut telah berlangsung selama lima tahun terakhir itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya persoalan struktural dalam manajemen keuangan, khususnya terkait pengelolaan arus kas (cash flow) dan perencanaan anggaran operasional.

Secara komparatif, nilai utang sebesar Rp416 miliar tersebut bahkan disebut setara dengan biaya pembangunan satu rumah sakit modern baru. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan yang berlangsung dalam jangka panjang.

Analis Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak serta-merta menyetujui atau memvalidasi utang tersebut sebelum dilakukan audit investigatif secara menyeluruh oleh Inspektorat.

“Audit harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan follow the money, agar jelas ke mana aliran dana tersebut dan apakah terdapat potensi penyimpangan atau inefisiensi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum sejak dini. Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu proses administratif rampung untuk mulai melakukan penyelidikan awal.

“Defisit yang terjadi secara struktural dan berlangsung lama harus diuji secara hukum. Perlu dipastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian manajerial yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Sebagai institusi pelayanan publik yang vital dan dibiayai oleh anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas RSUZA dinilai tidak bisa ditawar. Permasalahan keuangan yang berlarut-larut dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak cepat dan tegas guna menyelamatkan keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan institusi kesehatan di Tanah Rencong. []