LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik A Rahim, mendesak Pemerintah Aceh untuk memperlihatkan bukti resmi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurutnya, persoalan Pergub tersebut merupakan isu krusial yang menyangkut hak dasar masyarakat Aceh, sebagaimana dijamin dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 serta bagian dari semangat perdamaian MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut hak dasar rakyat Aceh. Maka setiap kebijakan, termasuk jika ada pencabutan, harus jelas, transparan, dan memiliki dasar administrasi yang sah,” ujar Taufik dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.
Ia menyoroti beredarnya informasi atau klaim “breaking news” terkait pencabutan Pergub tersebut, yang disebut-sebut bukan disampaikan langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh, yakni Gubernur Aceh.
Taufik mempertanyakan keabsahan informasi tersebut dan meminta pemerintah untuk menunjukkan bukti konkret berupa surat resmi pencabutan.
“Apakah benar ada surat pencabutan? Jika ada, tunjukkan kepada publik. Jangan sampai rakyat dipermainkan dengan isu yang tidak jelas. Harus ada bukti konkrit, empirik, dan faktual,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik Pergub JKA telah memicu reaksi luas dari masyarakat sipil, mahasiswa, tenaga medis, hingga fasilitas kesehatan. Bahkan, menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan dampak langsung bagi pelayanan kesehatan dan masyarakat sebagai pasien.
“Sudah banyak korban, baik dari sisi masyarakat, tenaga medis, maupun fasilitas kesehatan. Jangan sampai kondisi ini diperparah dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik mengingatkan bahwa jika tidak ada bukti administratif yang sah terkait pencabutan Pergub, maka hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan perdamaian di Aceh.
“Ini sangat berisiko terhadap stabilitas kehidupan rakyat Aceh. Hati-hati, jika tidak ada bukti surat sebagai pembuktian administrasi pemerintahan, maka ini bisa menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Ia pun mengimbau semua pihak agar tidak mencari panggung atau perhatian publik dengan memainkan isu yang sensitif.
“Jangan mencari kesempatan di tengah persoalan rakyat. Jika tidak ada bukti, ini sangat zalim terhadap masyarakat,” pungkasnya.












