NEWS  

Akademisi Minta Pergub JKA Dicabut, Bukan Dievaluasi

Dr. Taufik A Rahim.

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat dan mahasiswa terkait polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, bukan sekadar evaluasi.

Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini justru berpotensi memperkeruh situasi karena dinilai tidak sesuai dengan aspirasi publik yang telah disuarakan melalui aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat.

“Yang diinginkan masyarakat jelas, yaitu pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, bukan evaluasi. Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, khususnya Pasal 224, serta tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 dan semangat MoU Helsinki,” ujar Taufik.

Ia menilai, upaya menggiring opini ke arah evaluasi merupakan bentuk narasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak yang bukan merupakan otoritas politik dalam pengambilan kebijakan gubernur.

Taufik menegaskan, secara prinsipil, kewenangan mencabut Pergub berada sepenuhnya di tangan Gubernur Aceh sebagai pihak yang menandatangani regulasi tersebut.

“Jangan mempersulit atau mengaburkan aspirasi rakyat terkait pelayanan kesehatan. JKA adalah hak dasar masyarakat Aceh yang harus dipenuhi sesuai dengan landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak di sekitar Gubernur tidak membangun framing seolah-olah pernyataan mereka merupakan sikap resmi pemerintah, yang justru dapat memicu kegaduhan dan memperburuk kondisi di tengah masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, kata dia, masyarakat Aceh semakin merasakan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Bahkan, persoalan tersebut kerap dikaitkan dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan, yang dinilai menambah kompleksitas di lapangan.

“Rakyat Aceh butuh kepastian. Saat ini banyak keluhan terkait hilangnya akses pelayanan kesehatan. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Taufik juga menyoroti adanya sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota yang tetap menyatakan komitmen menjalankan JKA sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Ia berharap polemik ini segera diselesaikan secara tepat tanpa memutarbalikkan tuntutan publik.

“Aceh membutuhkan suasana yang damai, harmonis, dan sejahtera. Hak dasar masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan, harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.