NEWS  

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup saat Aksi Unjuk Rasa

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

LENSAPOST.NET — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar waspada terhadap potensi penyusup dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi kelompok tertentu yang diduga sengaja masuk ke Aceh untuk memancing kericuhan dalam aksi unjuk rasa.

Joko menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat indikasi pihak-pihak tertentu yang menyusup ke dalam massa aksi dengan tujuan memicu tindakan anarkis, seperti pembakaran dan perusakan fasilitas umum.

“Kami mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Joko.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada aksi yang berlangsung sebelumnya di Kantor Gubernur Aceh, ditemukan sejumlah orang yang bukan bagian dari peserta aksi, tetapi ikut bergabung dan berupaya memancing emosi massa maupun aparat kepolisian.

Menurutnya, penyusup biasanya menyamarkan identitas dengan mengenakan atribut seperti penutup wajah, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, atau tanda-tanda khusus lainnya.

Karena itu, Joko mengimbau peserta aksi untuk saling mengenali dan menggunakan atribut resmi organisasi seperti almamater atau tanda pengenal agar meminimalisasi ruang gerak penyusup.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan individu mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polda Aceh juga meminta koordinator lapangan untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peserta aksi guna memastikan kegiatan berlangsung tertib dan aman.

Dalam kesempatan tersebut, Joko menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi. Namun, terhadap tindakan anarkis dan pelanggaran hukum, kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara tegas.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi akan didata dan menjadi bagian dari catatan kepolisian, termasuk dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menutup keterangannya, Polda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Mari kita jaga Aceh tetap aman dan damai dengan menyampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.