DPRA Tetapkan 11 Raqan Prioritas dalam Prolega Aceh 2026

DPRA

LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan sejumlah judul Rancangan Qanun Aceh (Raqan) dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/3).

Penetapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perencanaan pembentukan qanun yang dilakukan secara terarah dan sistematis setiap tahunnya. Dalam laporan Badan Legislasi DPRA disebutkan bahwa penyusunan Prolega merupakan tugas konstitusional lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Badan Legislasi DPRA menjelaskan, proses penyusunan Prolega dilakukan melalui koordinasi bersama Pemerintah Aceh dalam rapat yang berlangsung pada 26 November 2025. Pertemuan itu dihadiri jajaran Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat Aceh.

Dari hasil pembahasan bersama, disepakati 11 judul Rancangan Qanun Aceh yang masuk dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026, baik yang berasal dari usulan inisiatif DPRA maupun Pemerintah Aceh.

Adapun 11 Rancangan Qanun Aceh Prioritas Tahun 2026 meliputi:

  1. Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh (Inisiatif DPRA)
  2. Raqan tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif (Inisiatif DPRA)
  3. Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Inisiatif DPRA)
  4. Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Inisiatif DPRA)
  5. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh)
  6. Raqan tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Pemerintah Aceh)
  7. Raqan tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh)
  8. Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 (Pemerintah Aceh)
  9. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Pemerintah Aceh)
  10. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pemerintah Aceh)
  11. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (Pemerintah Aceh).

Selain Prolega Prioritas, Badan Legislasi DPRA juga menetapkan 11 judul Rancangan Qanun Aceh dalam Program Legislasi Aceh Tambahan Tahun 2026 yang dapat dibahas sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan daerah.

Beberapa rancangan qanun tambahan tersebut mencakup legalisasi ganja medis, pengelolaan air limbah, kemandirian energi Aceh, penyelenggaraan pendidikan, hingga perubahan sejumlah qanun terkait lembaga adat, baitul mal, ketertiban umum, dan sektor perikanan.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menegaskan bahwa pembahasan qanun tetap bersifat dinamis meskipun telah ditetapkan dalam Prolega tahunan. Jika terdapat kebutuhan mendesak, DPRA maupun Gubernur Aceh tetap dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega sesuai ketentuan pembentukan qanun Aceh.

Dengan ditetapkannya Prolega Prioritas Tahun 2026 tersebut, DPRA diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah secara lebih efektif.