LENSAPOST.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, DPRA juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.
Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai efektivitas pelaksanaan program, kebijakan, serta arah pembangunan yang telah dijalankan Pemerintah Aceh selama tahun 2025.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Zulfadhli dalam sidang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus tersebut akan bertugas membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi strategis dan kritis yang nantinya disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna berikutnya.
Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan daerah. Ia berharap proses evaluasi yang dilakukan Pansus dapat berjalan objektif, transparan, dan konstruktif guna memperbaiki berbagai kekurangan pada pelaksanaan program tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRA turut menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan di Aceh.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh.












