NEWS  

Akademisi Unmuha: Pembatasan JKA Melanggar Aturan

Dr. Taufik A Rahim.

LENSAPOST.NET — Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai adanya upaya pembatasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai kebijakan yang melanggar aturan serta ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Menurut Taufik, kebijakan tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, yang menjadi landasan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program biasa, melainkan bagian dari komitmen politik Pemerintah Aceh pasca perdamaian.

“JKA merupakan implementasi dari MoU Helsinki 2005 yang menjadi tonggak perdamaian antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, keberlanjutan program ini adalah bentuk tanggung jawab politik dan moral pemerintah,” ujarnya, Minggu 5 April 2026.

Taufik menjelaskan, jika terjadi persoalan fiskal atau keterbatasan anggaran dalam APBA, maka hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemimpin Aceh untuk mencari solusi, bukan justru membatasi hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa saat kampanye, para calon kepala daerah menjanjikan untuk tetap mempertahankan program JKA demi kepentingan rakyat. Namun, setelah berkuasa, komitmen tersebut dinilai mulai diabaikan.

Lebih lanjut, Taufik menyoroti persoalan administratif dalam pelaksanaan JKA, seperti penentuan penerima manfaat berdasarkan rekomendasi kepala desa atau geuchik. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif bukanlah tanggung jawab masyarakat, sehingga yang diperlukan adalah penertiban, bukan pembatasan.

“Pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar rakyat. Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, wajib memastikan hak tersebut terpenuhi tanpa mengorbankan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan DPRA dalam kebijakan anggaran. Menurutnya, praktik politik anggaran yang lebih berorientasi pada kepentingan elite, seperti pemanfaatan dana pokok pikiran (pokir), berpotensi mengabaikan kepentingan publik.

Taufik menilai, kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang lebih mementingkan kepentingan kelompok dibandingkan rakyat. Sementara itu, sektor pelayanan publik seperti kesehatan justru menjadi korban efisiensi anggaran.

“Dalam praktiknya, anggaran untuk pejabat dan elite politik tidak pernah kekurangan. Namun ketika menyangkut kepentingan rakyat, justru dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa kebijakan pembatasan JKA berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh. Hal ini dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik di daerah.

Taufik menegaskan, seluruh elemen dalam sistem Trias Politica — eksekutif, legislatif, dan yudikatif — harus menjalankan perannya secara maksimal demi kepentingan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat Aceh yang dinilai belum stabil.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melanggar qanun dan mengorbankan rakyat. Pemerintah harus kembali pada prinsip dasar: berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.