Umum  

Ketua BPC Abdya: Penyidik Jangan Abaikan UU Pers

Ketua Balai Pewarta Ceurana (BPC) Aceh Barat Daya, Nazli Md

LENSAPOST.NET – Ketua Balai Pewarta Ceurana (BPC) Aceh Barat Daya, Nazli Md, angkat bicara terkait pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh. Ia meminta penyidik tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Nazli menegaskan, setiap persoalan yang timbul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan langsung masuk ke ranah hukum pidana.

“Penyidik diminta tidak mengabaikan UU Pers. Ada mekanisme yang harus ditempuh jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan,” kata Nazli dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, dalam UU Pers telah diatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan hukum lanjutan.

Ia juga mengingatkan, aparat penegak hukum perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

“Jangan langsung memanggil wartawan. Harusnya ada koordinasi dengan Dewan Pers agar penanganannya sesuai aturan,” ujarnya.

Nazli menilai, pemanggilan langsung terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan dapat mengganggu kebebasan pers.

“Kita ingin penegakan hukum tetap berjalan, tapi jangan sampai mengabaikan aturan yang melindungi kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.

Ia berharap ke depan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani laporan terkait pemberitaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat