LENSAPOST.NET – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh, Royes Ruslan, meminta Pemerintah Aceh, khususnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta seluruh pihak terkait untuk memperbaiki jalan rusak di ibu kota Aceh.
Dia mengaku sebagai wakil DPR yang bertugas mengawasi bidang pembangunan dan infrastruktur di Kota Banda Aceh, melihat sendiri di lapangan dan menerima aspirasi serta keluhan warga terkait kondisi jalan provinsi yang berada di wilayah kota.
“Beberapa ruas jalan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh saat ini dalam kondisi memprihatinkan,” kata Royes, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menyebutkan banyak jalan yang dipenuhi lubang besar, retak parah, serta genangan air yang menutupi kerusakan terutama pascahujan.
Titik-titik kritis yang sering menjadi sorotan meliputi Jalan T. Nyak Arief yaitu menuju kawasan Darussalam dan sekitarnya, jalan T. Iskandar dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng, jalan T. P. Nyak Makam, serta ruas-ruas lain di kawasan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan simpang-simpang padat lalu lintas di dalam kota.
“Ruas-ruas ini merupakan jalan provinsi dengan lalu lintas sangat tinggi. Bahkan ribuan kendaraan bermotor, sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan truk melintas setiap hari,” ucapnya.
Menurutnya kondisi jalan berlubang bukan lagi sekadar mengganggu kenyamanan, melainkan mengancam nyawa pengguna jalan secara langsung.
Ia menyebutkan kondisi di lapangan sangat mengkhawatirkan, banyak pengendara sepeda motor yang terperosok ke lubang, khususnya malam hari atau saat hujan ketika lubang tersembunyi di balik genangan.
“Pengemudi kendaraan roda empat sering melakukan pengereman mendadak atau mengayun menghindar, yang berisiko menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, atau menyebabkan kecelakaan beruntun,” ucapnya.
Ia menyebutkan telah terjadi beberapa kasus kecelakaan akibat kondisi ini, dengan korban luka ringan hingga berat. Bahkan berpotensi korban jiwa, jika tidak segera ditangani.
Pembiaran terhadap kondisi tersebut, menurutnya dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan.
“Sebagai Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, saya menegaskan bahwa tanggung jawab perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan provinsi secara jelas berada pada Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta peraturan turunannya.
Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut, sehingga desakan ini ditujukan langsung kepada Dinas PUPR Provinsi Aceh,” jelasnya.
Meskipun demikian, dia memahami bahwa proses penganggaran dan pelaksanaan perbaikan permanen membutuhkan waktu.
“Kami mendesak agar segera dilakukan langkah-langkah penanganan awal, antara lain melakukan penambalan sementara (patching) secara masif pada titik-titik lubang yang paling parah guna mencegah terjadinya kecelakaan,” ucapnya.
Kemudian memasang rambu peringatan, pembatas kecepatan, serta penanda lubang seperti cat marka atau kerucut pengaman di kawasan rawan. Dia berharap keselamatan masyarakat dapat menjadi prioritas utama pemangku jabatan.
Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh semestinya mencerminkan kualitas infrastruktur yang baik, bukan justru menjadi contoh jalan berlubang yang membahayakan penggunanya.
“Kami tentu tidak ingin menunggu hingga semakin banyak korban akibat kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah. Karena itu, kami mengimbau Dinas PUPR Provinsi Aceh untuk segera turun ke lapangan melakukan asesmen bersama dan memulai langkah-langkah perbaikan secepatnya,” kata Royes.
“Komisi III DPRK Banda Aceh siap memfasilitasi koordinasi, mendampingi kunjungan lapangan, serta menyampaikan data titik lokasi yang menjadi aspirasi masyarakat apabila diperlukan,” ucapnya lagi. [*]











