LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Tenggara resmi mengeluarkan dan menandatangani Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/18/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban masyarakat.
Surat edaran itu mulai berlaku pada 21 Juli 2026 hingga kondisi pendistribusian BBM bersubsidi kembali normal. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU, pelaku usaha, dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Tenggara menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi. Salah satu poin utama adalah larangan melakukan antrean sebelum pukul 06.30 WIB. Seluruh kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar hanya diperbolehkan mulai mengantre pada waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah juga mewajibkan setiap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan yang mengisi BBM benar-benar sesuai identitas dan menghindari praktik penyalahgunaan.
Selain itu, pengelola SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja. SPBU juga tidak diperkenankan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi maupun praktik pengisian berulang atau lansir yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penimbunan BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak sah merupakan tindakan yang dilarang keras. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian. Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi sebesar Rp50.000, roda tiga Rp70.000, dan roda empat maksimal Rp250.000 dengan syarat wajib menunjukkan barcode MyPertamina. Sementara itu, Biosolar untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp250.000 dengan barcode MyPertamina, sedangkan kendaraan roda enam dan roda sepuluh diperbolehkan membeli hingga Rp500.000, juga dengan barcode MyPertamina.
Guna memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif, pemerintah membentuk Tim Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, dan Dinas Perhubungan. Tim tersebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di seluruh SPBU yang berada di wilayah Aceh Tenggara.
Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, pengusulan pencabutan izin usaha bagi SPBU yang melanggar, hingga ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []











