LENSAPOST..NET-Keberadaan usaha Alfamart di Kota Matang Glp Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dinilai sudah sangat mengganggu usaha masyarakat kecil yang ada di pusat kecamatan maupun di gampong-gampong.
Pemerintah Kabupaten Bireuen diminta dapat melakukan evaluasi pemberian izin terhadap menjamurnya Alfamart di pusat kecamatan maupun di gampong-gampong.
Hal tersebut disampaikan Rusyidi Mukhtar, anggota DPRA Dapil Bireuen, Kamis (16/7/2026), kepada wartawan.
Ia mengatakan, selama ini banyak menerima laporan dari pelaku usaha yang ada di kecamatan dan di gampong-gampong bahwa kehadiran Alfamart sudah sangat mengganggu usaha toko kelontong maupun kios-kios yang ada di gampong-gampong.
“Seharusnya Pemerintah Bireuen dapat mencabut sebagian izin usaha Alfamart untuk menyelamatkan pelaku usaha lokal,” kata pria yang akrab dipanggil Ceulangiek.
Bahkan menurut Ceulangiek, dirinya mengeluhkan sejumlah pekerja di Toko Alfamart bergerak di luar kewajaran dalam melayani pembeli. Mereka terkesan sombong dan angkuh tanpa etika.
“Ini sering terjadi di Alfamart Kota Matang Glp Dua. Mereka sering adu mulut dengan orang yang memarkirkan kendaraan di depan Alfamart. Sungguh, pekerja di sana tak punya etika, Padahal Alfamart hanya menyewa ruko tidak sampai ke jalan,”kata Rusyidi Mukhtar mempertanyakan
Untuk itu, menjaga keberlangsungan pelaku usaha masyarakat lokal. Pemkab Bireuen supaya tak segan-segan untuk dapat segera mencabut izin usaha Alfamart.
“Sebelum usaha masyarakat lokal mati, alangkah baiknya Pemkab Bireuen segera mencabut izin Alfamart khususnya yang ada di Peusangan,” ungkap Rusyidi Mukhtar.[Rel]












