NEWS  

Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah Layak Huni

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto: Istimewa)
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto: Istimewa)

LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mencapai sekitar Rp24 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun ratusan rumah layak huni.

“Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah,” kata Asep.

Menurut Asep, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di daerah.

“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50–60 km,” ujarnya.

“Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” sambung Asep.

KPK mengungkapkan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan milik keluarga Fadia menerima transaksi kontrak dengan sejumlah Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebesar Rp46 miliar sepanjang tahun 2023 hingga 2026.

Namun dari jumlah tersebut, uang yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Asep menjelaskan, selisih pembayaran sebesar Rp24 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraf Abu sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar dan Menhaz Na sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, terdapat pula penarikan uang secara tunai sebesar Rp3 miliar.