LENSAPOST.NET– Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dalam rapat yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10).
Raqan ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai lembaga keistimewaan daerah yang bertugas mengelola zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian.
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar Baitul Mal semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat. Namun, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.
Pokok Perubahan:
A. Penguatan Kelembagaan
Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Struktur kelembagaan diperjelas: DPS, Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.
B. Pengawasan & Akuntabilitas Syariah
Penguatan peran DPS dan Dewan Pengawas dalam pengawasan syariah dan keuangan.
Mekanisme audit dan akuntan publik untuk menjamin transparansi.
C. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan
Zakat dan infak menjadi Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) dan PAD Kabupaten/Kota Khusus, tidak masuk kas umum daerah.
Batas maksimal penggunaan dana amil: 12,5% dari zakat.
D. Perencanaan Strategis & Profesionalisme
Kewajiban penyusunan Renstra lima tahunan dan rencana tahunan.
Rekrutmen tenaga profesional non-ASN dan anggota Badan melalui tim independen dan uji kelayakan.
E. Optimalisasi Pengelolaan Aset Umat
Penguatan peran Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar).
Penegasan peran BMG dalam pengawasan wali dan pengelolaan zakat di tingkat gampong.
F. Dampak Positif yang Diharapkan:
Memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal.
Menjamin pengelolaan ZISWAF yang lebih akuntabel.
Melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat.
Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.
Menyediakan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan Baitul Mal.












