HUKUM  

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Narkotika Hingga Sederet Perkara Lainya

LENSAPOST.NET-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) di halaman Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Jumat 13 Juni 2025.

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode bulan Januari hingga Juni tahun 2025, tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis dan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan pemusnahan baang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana, ” ujarnya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 3 perkara Maisir, dan 1 perkara Migas. Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut , ganja dengan berat total 1313.72 gram, sabu dengan berat total 60.87 gram, handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit.

“Kegiatan ini bertujuan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan, ” tutupnya.

Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Selatan yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.

“Kegiatan ini merupakan komitmen bersama bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan transparan, untuk itu kami sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan di Aceh Selatan,” ungkapnya

Wabup juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus narkotika, pelanggaran syariat Islam dan asusila yang terjadi di Aceh Selatan, untuk itu Baital juga mengingatkan agar masyarakat Aceh Selatan menjauhi tindak kejahatan dan prilaku kriminalitas lainnya agar terhindar dari perbuatan yang melawan hukum baik hukum negara maupun hukum agama.

“Kita berharap, terkhusus kepada anak-anak muda kita, mari kembali fokuskan pada kegiatan yang positif agar tidak mudah terjerumus pada hal-hal yang tidak baik, kami terus meningkat koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi mewujudkan Aceh Selatan yang aman dan nyaman sehingga terwujud Aceh Selatan yang maju dan produktif,” tutupnya.(*)