LENSAPOST.NET — Warga di kawasan Transmigrasi SP 2 Dusun Tiga Meranti, Desa Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah masih menghadapi berbagai persoalan serius setelah 14 tahun menetap di sana.
Hingga kini, Pelaksanaan Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi (PPSPT) belum diserahkan oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kawasan ini dibangun pada periode 2011–2013 dan dihuni oleh 56 Kepala Keluarga (KK) di 85 unit rumah. Namun, warga mengaku tidak mendapatkan perhatian memadai, terutama dalam hal infrastruktur dan pelayanan dasar.
Salah satu warga menyampaikan keluhannya. Ia menuturkan bahwa kondisi rumah banyak yang rusak, akses jalan sangat buruk, dan fasilitas pendidikan di SD Negeri 11 Tanjung tidak memadai.
“Kalau memang ini kawasan resmi transmigrasi, seharusnya ada perhatian pemerintah. Kami bukan pendatang liar, kami warga resmi program pemerintah. Anak-anak kami butuh pendidikan yang layak, dan infrastruktur kami juga sudah rusak parah. Mohon kepada pemerintah, bantu kami di sini,” ujar seorang warga transmigrasi SP 2.
Pihak Dinas Transmigrasi Kabupaten Aceh Tengah menyatakan bahwa mereka berupaya membantu warga meski belum menerima pelimpahan kewenangan resmi dari provinsi.
Irfan, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tengah, menjelaskan bahwa status kawasan masih berada di bawah pengelolaan Provinsi Aceh, sehingga pihak kabupaten kesulitan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami tetap berusaha mengusulkan bantuan setiap tahun ke instansi terkait, untuk perbaikan jalan dan rehabilitasi rumah. Tapi hasilnya sampai sekarang belum ada,” kata Irfan.
Ia juga menyebut bahwa sering terjadinya pergantian kepemilikan rumah menyulitkan proses pengajuan sertifikat kepemilikan lahan dan rumah ke instansi terkait.
Permasalahan serupa juga terjadi di lokasi transmigrasi SP 3 Dusun Paya Tampu, Desa Paya Tampu, yang dibangun pada 2014–2016 menggunakan dana APBN oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Meskipun Kemendes telah menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada 2022, warga tetap mengalami kesulitan, terutama dalam mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga transmigrasi SP 2 dan SP 3 berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kawasan transmigrasi yang ada di Kecamatan Rusip Antara.
“Kami merasa selama bertahun-tahun pemerintah tidak peduli dengan nasib kami di sini. Kami hanya ingin hidup layak seperti warga lainnya,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
(Rahmat)