LENSAPOST.NET – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait penolakan permintaan salinan dokumen publik. Sidang perdana sengketa informasi ini dijadwalkan pada 27 Mei 2025 di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam surat panggilan sidang KIP Nomor 151/V/KIP-RLS/2025.
Gugatan ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan YARA pada 9 November 2023. YARA meminta salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kemendagri. YARA kemudian mengajukan keberatan pada 27 November 2023, tetapi kembali tidak mendapat respon. Atas dasar itu, YARA menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa informasi ke KIP.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dari permohonan hingga keberatan, namun Kemendagri tetap tidak memberikan jawaban,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat (23/5).
Safar menilai, dokumen yang diminta penting untuk diketahui publik karena menyangkut kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal tersebut mengatur bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus dikonsultasikan dan mempertimbangkan pendapat Gubernur.
“Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh,” tegas Safar.












