LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Penertiban Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi dan Optimalisasi PAD di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).
Dalam arahannya, Muchsin Hasan mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban bulanan serta lemahnya kemampuan SDM dalam memaksimalkan pemungutan retribusi daerah.
“Kita harus memastikan setiap rupiah pajak dan retribusi disetor tepat waktu ke RKUD. Tidak boleh ada lagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan kewajibannya,” tegasnya.
Wakil Bupati juga mendorong reformasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pembentukan Tim Uji Potensi PAD untuk memetakan potensi sumber pendapatan secara akurat dan transparan.
Ia menambahkan bahwa Pemkab akan membangun ekosistem digital perpajakan, antara lain dengan penerapan tapping box dan sistem pembayaran online. Langkah ini diharapkan mampu mengamankan potensi PAD, khususnya dari sektor pariwisata yang menjadi unggulan Aceh Tengah.
Plt. Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra, menyampaikan bahwa target PAD tahun 2024 sebesar Rp157,4 miliar hanya terealisasi 94,45%. Namun, capaian retribusi daerah masih rendah, hanya 51,48% atau sekitar Rp4,5 miliar.
“SKPK pemungut retribusi harus segera menyetorkan hasil pungutan ke RKUD sesuai amanah PP No. 35 Tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Abshar menambahkan bahwa pemungutan retribusi oleh pihak ketiga harus dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama, dan setoran dilakukan secara bruto ke kas daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pendapatan BPKK, Anhar, mengusulkan agar penghitungan target PAD didasarkan pada kajian ilmiah melibatkan akademisi dan lembaga riset. Ia juga menyampaikan aspirasi pelaku usaha yang mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari 10% menjadi 5% untuk sektor tertentu.
Asisten Administrasi Umum, Sukirman, menekankan pentingnya finalisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai turunan dari Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 1 Tahun 2024.
Menutup rapat, Muchsin Hasan menegaskan komitmen bersama Bupati untuk mendorong optimalisasi PAD secara terukur melalui sinergi lintas sektor.
“Kita harus bergerak cepat melalui evaluasi objek pajak, penertiban pengelolaan, penyederhanaan prosedur, dan pemanfaatan teknologi digital,” pungkasnya.