LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) secepatnya akan menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC Gapensi) Aceh tenggara, Beni Nopian melalui kuasa hukumnya T. Akhmad Syamran, SH kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Yang mana menurut BPC Gapensi tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Menanggapi surat somasi tersebut Kabag Hukum Setdakab Aceh Tenggara, Hasbullah Syah, SH. MM secepatnya akan menjawab secara tersurat terkait somasi yang dilayangkan pihak BPC Gapensi Agara.
“Kita sedang menyiapkan tanggapan secara tertulis atas somasi tersebut,”kata Hasbullah Syah menjawab LensaPost.net, Selasa (23/7/2024).
Ia menyampaikan dikarenakan sudah ada somasi kedua maka akan sekalian dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Advokat T. Akhmad Syamrah, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Aceh Tenggara, Beni Nopian, mengajukan somasi kedua kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Somasi ini menindaklanjuti surat somasi pertama yang telah disampaikan pada 15 Juli 2024, namun tidak mendapatkan respons.
Advokat T. Akhmad Syamrah dalam surat somasi ke dua, menjelaskan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara beserta jajarannya, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa.
DONI PIOS











