LENSAPOST.NET– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menemukan bahwa pengelolaan kas Pemerintah Kota Banda Aceh belum memadai.
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya rekening giro pada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023, yang diperoleh LensaPost.net, pemeriksaan dokumen dan fisik kas secara uji petik mengungkap adanya tiga rekening giro aktif milik SKPK yang belum mendapatkan SK dari Wali Kota.
Salah satunya, adalah rekening giro Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Tarmizi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Banda Aceh, yang dimintai konfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024, hingga saat ini masih belum memberikan tanggapan.
Pesan teks yang dikirim lewat layanan perpesanan instan WhatsApp tak digubris mesti cetang dua.
Memang, tak hanya Sekwan, Pj Sekda Kota Banda Aceh juga ikut memilih bungkam, sikap ‘No Komen’ Ini juga diikuti Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra.
BACA JUGA: Jadi Temuan BPK, Tiga Rekening Giro Aktif Tanpa SK Wali Kota












