HUKUM  

Edarkan Sabu, Warga Subulussalam  Ditangkap Satresnarkoba Polres Agara

Tersangka HD (Dok Humas Polres Agara)

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (31/5/2024) malam.

Kepada Lensapost.net Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam,”kata Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Sabtu (1/6/2024).

Kasi humas mengungkapkan, Penangkapan terhadap HD dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD dan pemeriksaan berlanjut di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam dan HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya,”kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120.000

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *