HUKUM  

‎YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu, Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi

Darmiati, istri BT (52), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

LENSAPOST.NET –  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara serius dan transparan kasus seorang pria yang kehilangan tangan kanannya dalam insiden penangkapan diduga pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

‎Desakan itu disampaikan Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menyusul beredarnya beragam versi informasi di tengah masyarakat terkait peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

‎Menurut Muhammad Nur, terlepas dari dugaan motif maupun status hukum korban, negara tetap wajib menjamin penegakan hukum berlangsung adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di luar koridor hukum.

‎”Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya sudah jelas: amankan, serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk tindakan yang melampaui hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Muhammad Nur dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).

‎Ia menegaskan, kepolisian harus mengungkap secara transparan pihak yang bertanggung jawab atas luka berat yang dialami korban hingga kehilangan tangan kanannya. Menurutnya, seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian wajib diperiksa secara objektif, profesional, dan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.

‎Setiap pelaku kekerasan harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa secara adil dan setara di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi, apalagi fakta yang dibelokkan dari kebenaran,” tegasnya.

‎Muhammad Nur meminta penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga rekonstruksi kejadian, guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.

‎Menurutnya, pengungkapan yang menyeluruh sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

‎Khusus pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian, keterangannya harus didalami secara menyeluruh. Siapa berbuat apa, dalam kondisi bagaimana, hingga korban mengalami luka berat tersebut harus diungkap secara terang dan jelas. Tidak boleh ada bagian dari peristiwa ini yang dibiarkan kabur,” ujarnya.

‎”Khusus mereka yang berada di tempat kejadian perkara, keterangannya harus didalami. Siapa melakukan apa, dalam situasi bagaimana, dan bagaimana sampai korban mengalami luka separah itu. Semua harus terang dan jelas,” ujarnya.

‎YARA juga mengajak Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Aceh, Komnas HAM Perwakilan Aceh, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh serta berbagai pihak terkait untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan menjamin hak-hak korban.

‎”Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

‎Istri Korban Tempuh Jalur Hukum

‎Sementara itu, Darmiati, istri BT (52), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

‎Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026. Dalam pelaporan itu, Darmiati didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Nur, SH, dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

‎Darmiati menegaskan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya. Namun, ia berharap tindakan yang menyebabkan suaminya kehilangan tangan dan berpotensi mengalami cacat permanen juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Berdasarkan laporannya, Darmiati menerima informasi dari seorang saksi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB bahwa suaminya mengalami luka berat hingga pergelangan tangan kanannya putus.

‎Saat tiba di lokasi kejadian, korban telah dievakuasi dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Setibanya di rumah sakit, Darmiati mendapati suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah menjalani tindakan medis darurat.

‎Hingga kini, BT masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi akibat luka berat yang dialaminya.

‎”Saya hanya menuntut keadilan. Suami saya kehilangan tangan dan akan menanggung cacat seumur hidup. Saya berharap hukum ditegakkan tanpa membedakan status sosial siapa pun,” ujar Darmiati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Warung Kopi Bang Coy (Sekber Jurnalis), Jalan SA Mahmudsyah, Banda Aceh.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.