HUKUM  

Kejari Banda Aceh Terima Tahap II Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Miliar

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh, dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, terdapat empat orang tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut.

Mereka masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Selain tersangka, jaksa penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa serta uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus mark-up biaya beasiswa, baik pada komponen biaya pendidikan (tuition fee) maupun biaya hidup (living allowance). Selain itu, ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship), serta pertanggungjawaban fiktif.

Salah satu temuan adalah pencantuman nama mahasiswa yang telah lulus dan tidak melanjutkan studi ke jenjang berikutnya sebagai penerima beasiswa lanjutan. Praktik ini terjadi dalam program beasiswa luar negeri, termasuk skema kerja sama antara Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair.

Usai tahap II, keempat terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sementara ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Kejaksaan mengimbau seluruh pihak, baik penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat, untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.