HUKUM  

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Buku MAA Dihukum Satu Tahun Penjara

LENSAPOST.NET – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Majelis Adat Aceh (MAA), dengan Total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000, Jumat 28 Juni 2024.

Ketiganya adalah Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini.selaku KPA, dan Sadaruddin  selaku PPTK.

Para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP oleh Hakim.

Teuku Syarafi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMI SUKMA, S.T. BIN SYUKURNI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah),”kata Majelis.

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Zaini, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana terhadap Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri menyampaikan Putusan Majelis Hakim telah ringan dari pada tuntutan penuntut umum yang menuntut Terdakwa Emi Sukma, S.T. BIN SYUKURNI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan (subsidiar) 6 (enam) bulan kurungan.

“Atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Juni 2024 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding,”katanya.

Ia mengatakan Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *