LENSAPOST.NET- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutuskan bahwa Terdakwa T. Zahlul Fitri, SP., MT. bin T. Zakaria (53 tahun), yang menjabat sebagai PPTK di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan subsidair 2 (dua) bulan penjara.
Selain itu, Terdakwa Marizka Razi bin Ridwan (38 tahun) dari CV. Selendang Nikmat dan Terdakwa Said Isa bin (Alm) Said Ahmad (50 tahun) juga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan subsidair 2 (dua) bulan penjara masing-masing.
Mengingat bahwa ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah), maka Marizka Razi dan Said Isa dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp123.752.516.
Dengan demikian, masing-masing terdakwa harus membayar Rp61.876.258, subsidair uang pengganti 2 (dua) bulan penjara.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa T. Zahlul Fitri, SP., MT. bin T. Zakaria, dan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kasi Intel Maulijar mengatakan putusan ini sependapat dengan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 23/Pid.Sus.Tpk/2023/PN.BNA tanggal 23 Agustus 2024.