LENSAPOST.NET -Ketua panwaslih Aceh Tengah Ismid Ridha Isma mengimbau Komisioner KIP Aceh Tengah dan Jajaran penyelenggara di bawahnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah, agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya.
Ismid Ridha Isma, menyatakan Komisioner KIP Aceh Tengah wajib memastikan PPK, PPS dan KPPS menjaga netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon tertentu apalagi memanfaatkan SK sebagai penyelenggara untuk membantu memenangkan pasangan calon dalam kata lain menjadi “TS”.
“Jangan coba-coba bermain, jangan memanfaatkan Jabatan penyelenggara untuk kepetingan calon tertentu atau menjadi penyelenggara yang tidak netral di pilkada kali ini,”tegas Ismid, Kamis 17 Oktober 2024.
Peringatan ini dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, kemudian PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata cara Kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan umum serta Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan umum Kepala Daerah.
Selaku Pimpinan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, dia mengajak masyarakat mengawasi proses tahapan Pemilihan, warga dapat melaporkan jika Penyelenggara yang bersikap tidak netral untuk kepentingan Pasangan calon tertentu atau menjadi “TS” pasangan calon tertentu.
“Jika mereka tidak netral Laporkan kepada kami di Kabupaten atau Panwascam di tingkat kecamatan dan PPL di tingkat desa, maka akan kita lakukan penindakan,”ujarnya.
Selain itu, Ketua Panwaslih Aceh Tengah menekankan untuk tidak sungkan-sungkan menindak penyelenggara yang bersikap dan bertindak tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rahmat