NEWS  

Tambang Kian Masif di Aceh, Akademisi Desak Evaluasi Total IUP

Ilustrasi tambang (Foto: AI)

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai maraknya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh hingga tahun 2026 telah memberikan tekanan serius terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga April 2026 terdapat 79 IUP tambang mineral dan batubara yang masih aktif dan tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh dengan total luas konsesi mencapai 205.364,5 hektare.

Secara rinci, sebaran IUP tersebut meliputi Aceh Selatan (13 IUP; 13.908,17 Ha), Aceh Jaya (13 IUP; 34.992,5 Ha), Aceh Besar (11 IUP; 3.134,63 Ha), Aceh Barat (9 IUP; 25.992 Ha), Nagan Raya (7 IUP; 18.024,28 Ha), Aceh Barat Daya (5 IUP; 3.264 Ha), Aceh Singkil (5 IUP; 22.049 Ha), Pidie (5 IUP; 4.217 Ha), Aceh Tengah (41.997 Ha), Gayo Luwes (3 IUP; 34.765,2 Ha), Aceh Tamiang (3 IUP; 993,12 Ha), serta Subulussalam (2 IUP; 1.995 Ha).

Dari total tersebut, sebanyak 77 IUP (97,5 persen) diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, sementara 2 IUP (2,5 persen) dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dr. Taufik mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir (2022–2026) terjadi lonjakan signifikan penerbitan izin tambang. Tercatat 56 IUP diterbitkan dalam periode tersebut, dengan puncak tertinggi pada tahun 2025 sebanyak 20 izin, disusul 2022 (17 izin) dan 2024 (15 izin).

“Fenomena ini menunjukkan keran izin tambang kembali terbuka lebar, setelah sebelumnya sempat dibatasi melalui kebijakan moratorium pada 2013,” ujar Taufik, Senin 8 Juni 2026.

Ia merujuk pada kebijakan moratorium yang pernah diberlakukan pada masa Gubernur Aceh saat itu melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013, yang sempat menahan laju penerbitan izin hingga sekitar tahun 2017.

Namun, menurutnya, tren saat ini justru berbanding terbalik dengan semangat perlindungan lingkungan.

Dr. Taufik menilai, meningkatnya aktivitas pertambangan diduga turut berkontribusi terhadap memburuknya kondisi ekologis di Aceh, termasuk bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti peristiwa banjir bandang pada 26 November 2025.

“Dampak ekologis yang dirasakan masyarakat semakin nyata. Kerusakan lingkungan bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi warga,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi para penyintas bencana yang dinilai belum sepenuhnya tertangani, serta meningkatnya beban kemiskinan dan ketidakpastian hidup masyarakat di wilayah terdampak.

Atas dasar itu, Dr. Taufik mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin tambang baru, sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Ini momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin yang ada, sekaligus menghentikan penerbitan izin baru demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik, bukan semata-mata keuntungan ekonomi jangka pendek.

“Ke depan, kebijakan pertambangan harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, agar tidak mengorbankan generasi mendatang,” pungkasnya.