LENSAPOST.NET– Dugaan pemotongan bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi. Bantuan yang seharusnya diterima pelaku usaha kecil sebesar Rp5 juta, disebut-sebut hanya sampai ke tangan penerima sebesar Rp500 ribu.
Pengamat ekonomi, Dr. Taufik A. Rahim, menilai praktik tersebut sebagai tindakan yang sangat keterlaluan dan mencederai nilai-nilai keadilan, terlebih Aceh dikenal sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
“Ini sangat dzalim dan bisa dikatakan biadab. Bantuan yang ditujukan untuk rakyat kecil justru dipotong secara tidak wajar oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program tersebut,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, dugaan keterlibatan broker atau perantara dalam penyaluran bantuan menjadi indikasi adanya praktik penyimpangan yang sistematis. Para pelaku disebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengambil keuntungan dari program pemerintah.
Taufik menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal kerugian masyarakat kecil, tetapi juga menyangkut kredibilitas Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap sistem yang kita bangun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kondisi ekonomi Aceh yang saat ini dinilai belum stabil. Pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah serta tekanan inflasi membuat bantuan pemerintah seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjaga daya tahan ekonomi masyarakat.
Namun, kata dia, jika praktik pemotongan bantuan terus terjadi, maka program-program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) justru hanya akan dinikmati oleh segelintir elite, termasuk oknum birokrasi, broker proyek, dan pihak-pihak yang memanfaatkan celah sistem.
“Ini menjadi bukti empiris bahwa masih ada perilaku buruk yang merusak sendi-sendi ekonomi rakyat. Jangan sampai elite politik dan birokrasi berpura-pura tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tidak lepas tangan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran. KPA harus memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpangan, harus segera ditindak,” katanya.
Taufik menambahkan, praktik-praktik seperti ini menunjukkan adanya dugaan jaringan broker dan mafia proyek yang memanfaatkan anggaran publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Penegakan hukum harus tegas. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi bagian dari persoalan yang lebih besar terkait tata kelola anggaran di Aceh,” pungkasnya.












