LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Taufiq Bin Rafilin dalam perkara tindak pidana migas.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Sehingga pada tanggal 9 Juni 2026, terhadap yang bersangkutan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Roland.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari penyebaran selebaran (flyer) hingga penelusuran langsung ke rumah keluarga dan kerabat DPO.
Selama kurang lebih empat pekan, Tim Tabur melakukan pemantauan di sejumlah lokasi, di antaranya Gampong Krueng Batee (tempat tinggal penjamin DPO), Gampong Mata Ie (tempat kelahiran), serta Gampong Paya Ateuk (tempat tinggal bersama istri). Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa DPO bekerja serabutan di wilayah Subulussalam.
Tim kemudian bergerak ke sejumlah titik di Subulussalam, seperti Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di wilayah Singgersing. Namun, keberadaan DPO belum berhasil ditemukan pada saat itu.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan Tim Advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh berhasil mengamankan DPO di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat bahwa yang bersangkutan bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya. DPO akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada petugas.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” tegas Roland.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan baik.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani putusan hakim.












