LENSAPOST.NET – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyambut positif kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Besar. Ia menilai keberadaan organisasi perusahaan media itu dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan insan pers.
Hal tersebut disampaikan Bahrul Jamil saat menerima audiensi Pengurus SMSI Aceh Besar di ruang kerja Sekdakab Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (15/9/2026).
Audiensi berlangsung dalam suasana akrab. Selain perkenalan pengurus, pertemuan membahas peran media dalam menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua SMSI Aceh Besar Zulfikar, S.Pd., Sekretaris Sadhali, S.Pd., Wakil Bendahara Nazarullah, S.E., Wakil Ketua Bidang Organisasi Syahril Ahmad, serta Seksi Organisasi Silvi Agustina.
Bahrul mengatakan, media memiliki posisi penting di tengah derasnya arus informasi. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan berita, tetapi juga membantu masyarakat memahami kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan pemerintah.
Karena itu, komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan media perlu terus dijaga.
“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pemerintah tentu membutuhkan media sebagai mitra untuk menyampaikan berbagai program dan kegiatan pembangunan kepada publik,” ujar Bahrul.
Ia berharap SMSI Aceh Besar ikut mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut Bahrul, perkembangan media siber yang pesat harus dibarengi peningkatan kualitas perusahaan media dan profesionalisme insan pers. Hubungan pemerintah dengan media, katanya, juga tidak harus selalu berada dalam satu pandangan.
Kritik dan masukan media justru dibutuhkan sebagai bagian dari kontrol sosial sekaligus bahan evaluasi pemerintah.
“Dengan adanya SMSI di Aceh Besar, kita berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan media semakin baik. Kritik dan masukan dari media juga penting sebagai bagian dari kontrol sosial dan evaluasi terhadap pemerintah,” katanya.
Ketua SMSI Aceh Besar Zulfikar menyambut positif dukungan tersebut. Ia menegaskan SMSI hadir untuk membangun kemitraan yang positif dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sekda yang telah menyambut baik kehadiran SMSI Aceh Besar. Kami siap bersinergi dan ikut mendukung pembangunan melalui penyebarluasan informasi yang positif, edukatif, dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Zulfikar.
Namun, ia menegaskan kemitraan tidak berarti menghilangkan fungsi kritis media. Pers tetap memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Media harus menjadi mitra yang kritis dan konstruktif. Kami siap mendukung program pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional,” katanya.
SMSI Aceh Besar juga berkomitmen mendorong perusahaan media yang tergabung di dalamnya meningkatkan profesionalisme, menjaga independensi, serta menempatkan kepentingan publik sebagai pijakan dalam aktivitas jurnalistik.
Zulfikar mengatakan SMSI Aceh Besar dijadwalkan melaksanakan pelantikan pengurus masa bakti 2026–2029 pada pertengahan Oktober 2026.
Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperluas komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dunia usaha, serta berbagai elemen masyarakat.
Bagi SMSI Aceh Besar, kemitraan dengan pemerintah bukan berarti menjadi corong pemerintah. Hubungan yang sehat dibangun melalui komunikasi terbuka dengan tetap menghormati fungsi dan peran masing-masing.
Pemerintah menyampaikan kebijakan dan pembangunan kepada masyarakat, sedangkan media mengolah dan menyampaikannya secara independen sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal SMSI Aceh Besar membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan ekosistem informasi yang terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)












