Umum  

Baleg DPR Soroti Warga Kehilangan Tanah, Wacanakan Pengadilan Agraria

Baleg DPR RI menyerap aspirasi dari Pemda hingga Akademisi soal penyusunan Prolegnas 2027 dalam Kunjungan Kerja ke Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (11/09/2026). Foto: Nadhen/Septamares

LENSAPOST.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti maraknya sengketa agraria yang menyebabkan warga kehilangan hak atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun.

Anggota Baleg DPR RI, Arif Rahman, mengatakan pihaknya menemukan banyak persoalan di lapangan terkait tanah warga yang tiba-tiba diklaim sebagai kawasan atau aset negara.

“Pada saat tanah itu sudah dikuasai oleh warga, tiba-tiba muncul atas nama negara untuk diambil alih. Nah sekarang kan banyak sekali kejadian-kejadian pada saat masyarakat sudah punya surat hak milik tiba-tiba ada (klaim dari satgas) untuk dikembalikan ke negara,” kata Arif kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/9/2026).

Menurut Arif, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa agraria secara lebih serius. Isu pertanahan bahkan menjadi salah satu aspirasi utama yang diserap Baleg dalam kunjungan kerja tersebut.

Ia membuka kemungkinan DPR mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus yang menangani konflik agraria.

“Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria. Ada pengadilan tinggi, ada pengadilan negeri, tapi ini fokus mungkin untuk menangani masalah konflik agraria yang terjadi dan banyak terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Wacana tersebut mendapat perhatian dari anggota Baleg lainnya, Jazuli Juwaini. Ia menegaskan pengelolaan bumi dan air harus berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

Karena itu, Jazuli menilai RUU Reforma Agraria harus mampu membatasi dominasi investasi yang berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat kecil.

“Saya tidak anti-pemilik modal, saya tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin,” tegas Jazuli.

Namun, Jazuli juga mengingatkan masyarakat penerima redistribusi tanah agar tidak menjual kembali lahan yang telah diberikan negara.

Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan tujuan reforma agraria yang semestinya menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan tanah.

“Mereka-mereka yang telah mendapatkan tanah ini sebaiknya tidak dijual. Kan banyak juga ya, HGU yang sudah lewat kemudian dibagikan ke masyarakat, masyarakat jual lagi. Ini juga satu hal yang tidak sesuai dengan keinginan prinsip bagaimana pemerataan dan keadilan tanah,” pungkas politikus Fraksi PKS tersebut.