NEWS  

Proyek Perkuatan Tebing Sungai Jamur Ujung Bener Meriah Rampung, Kualitas Pekerjaan Disorot

Screenshot pengumuman lelang
Screenshot pengumuman lelang

LENSAPOST.NET – Pembangunan bangunan perkuatan tebing Sungai Jamur Ujung di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah telah selesai dilaksanakan. Proyek ini berada dibawah Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2023.

Proyek ini dilakukan oleh CV CST dengan nilai kontrak sebesar Rp8.784.541.000,00. Kontrak pekerjaan tersebut tertuang dalam dokumen nomor KU.602-A/KPA-SDW/1009/2023 tanggal 27 April 2023, dengan jangka waktu pelaksanaan 196 hari kalender, mulai dari 5 Mei 2023 hingga 16 November 2023.

Namun, selama pelaksanaan proyek, dilakukan dua kali adendum. Adendum pertama nomor KU.602-A/KPA-SDW/ADD-I/418/2023 tanggal 9 Juni 2023 terkait perubahan kontrak, dan adendum kedua nomor KU.602-A/KPA-SDW/ADD-II/2601/2023 tanggal 6 November 2023 tentang penambahan masa pelaksanaan proyek. Akibat penambahan masa pelaksanaan ini, jangka waktu proyek menjadi 237 hari kalender hingga 27 Desember 2023.

Selain itu, terdapat adendum terakhir nomor KU.602-A/KPA/SDW/ADD-III/1805/2023 tanggal 14 November 2023. Pihak penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan yang telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp15.126.318,93 pada tanggal 22 Desember 2023.

Proyek ini dinyatakan selesai dengan realisasi keuangan mencapai 100% dari nilai kontrak. Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dibuat dengan nomor 602/BAST-PHO/SDW/2781/2023 tanggal 27 November 2023.

Screenshot LHP BPK

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 4 Februari 2024 serta hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan adanya kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp122.647.309,28.

BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pengairan Aceh, memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir. Ade Surya, ST, ME yang dikonfirmasi, pada Kamis 25 Juli 2024 lewat layanan WhatsApp (WA), belum menanggapi.

Terakhir jawaban singkat terkesan cuek datang dari Ir. Rasmalina, MT, Sekretaris Dinas tersebut.

Ia hanya menjawab Ka (Sudah-red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *