LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti 1.450 gram. Operasi yang berlangsung 14–15 April 2025 itu mengamankan lima terduga pelaku di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Lima pelaku berinisial SR (25), AF (35), RI (30), AN (31), dan WA (28). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Payateuk, Pasie Raja. Polisi menyita sabu seberat 2,11 gram dari SR dan AF, lalu mengembangkan kasus hingga mengamankan 790 gram sabu dari AN dan 660 gram dari WA.
Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian menyebut WA dan AN sebagai pengedar jaringan besar. Barang haram itu diduga berasal dari seseorang berinisial A (dalam lidik), yang memerintahkan penjemputan sabu di tengah laut sejauh 170 mil dari Pelabuhan Ujung Serangga.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi handphone, uang tunai, timbangan digital, bong, mobil Toyota Innova, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasi kepada tim dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan ini. Para pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.