LENSAPOST.NET– Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali meringkus terduga pengedar narkoba, tapi kali ini pelakunya adalah seorang wanita, Jumat 29 September 2023.
Seorang wanita pengurus rumah tangga berinitial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan diringkus saat sedang tidur dikamar rumahnya pada malam hari.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan Barang Bukti Berupa 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma sepuluh) gram, 7 (tuju) buah Pirex, 1(satu) unit alat timbang digital,1(satu) lembar plastik bening tempat sabu, 1(satu) buah gunting, 2(dua) buah korek api, 4(empat) buah sendok terbuat dari sedotan,1(satu) buah alat hisap (bong), 1(satu) unit HP dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH membenarkan penangkapan tersebutberawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada salah seorang wanita disuatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
“Petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa kami Pihak Kepolisian kemudian meminta izin kepada pemilik rumah dimana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar,”katanya.
Lanjutnya, petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan Narkotika serta melakukan penggledahan.
“Secara kooperatif Wanita tersebut menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kompor,”sambungnya.
Ia menambahkan, ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki. Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi perangkat desa.
Terhadap terduga seorang wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sekarang telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)