Polisi Tangkap Seorang Pria Usai Tipu Teman Rp7,2 Juta

Ilustrasi penipuan

LENSAPOST.NET – Polisi mengamankan pria berinisial JS (66) di wilayah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena diduga menipu temannya.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan JS diamankan pada Jumat (21/6) sore. Dia diamankan karena menipu temannya sebesar Rp 7,2 juta.

“Telah diamankan terhadap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 7,2 juta,” kata Agus, Sabtu (22/6/2024).

JS diamankan setelah korban, yaitu YS (44), membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya screenshot bukti transfer, HP, mesin EDC, dan kartu ATM,” ungkapnya.

Agus mengungkap modus yang dilakukan JS untuk menipu rekannya itu. Mulanya, JS dan korban sepakat JS akan memberi uang tunai usai korban mentransfer uang. Namun ternyata JS menipunya.

“Modus operandi (JS) menyodorkan nomor OVO 083873658706 dan 085934341978 untuk dikirimkan uang senilai Rp 7,2 juta. Setelah itu, pelapor meminta uang cash-nya namun pelaku tidak mempunyai uangnya,” jelasnya.

Polisi telah menetapkan JS sebagai tersangka kasus penipuan. JS dijerat dengan Pasal 372 dan/atau KUHP. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *