Komisi III DPR Sepakat Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Andri/sai

LENSAPOST.NET — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III.

Persetujuan itu kemudian dilaporkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-8. Usulan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sebelumnya disampaikan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), Suyudi memaparkan visi, arah transformasi, serta sejumlah program prioritas yang akan dijalankannya jika dipercaya memimpin Polri.

Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya. Ia mengatakan pergantian Kapolri tidak berarti seluruh program dan kebijakan sebelumnya harus dimulai kembali dari awal.

Menurut dia, program yang dinilai bermanfaat akan dilanjutkan, sementara kebijakan yang belum optimal akan diperbaiki. Adapun penyimpangan terhadap hukum dan etika, kata Suyudi, harus dikoreksi.

Suyudi juga menyinggung kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia mengatakan kritik yang berbasis fakta harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki bagian-bagian Polri yang masih memiliki kekurangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah fenomena “no viral, no justice”. Suyudi menilai laporan masyarakat harus diproses berdasarkan hukum tanpa menunggu perkara tersebut menjadi viral.

Ia menawarkan pola penanganan laporan yang dimulai dari verifikasi, penanganan sesuai ketentuan hukum, pemberian informasi perkembangan kepada pelapor, hingga penyelesaian perkara.

Dalam arah transformasi Polri, Suyudi menyampaikan enam program prioritas, yakni penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.

Untuk pembinaan SDM, ia menekankan pentingnya meritokrasi dan rekam integritas dalam pengembangan karier anggota Polri. Suyudi juga menyatakan tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses tersebut.

Di bidang penegakan hukum, Suyudi ingin keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani. Ia menekankan kualitas penanganan perkara yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian hukum dan berkeadilan.

Sejumlah kejahatan menjadi prioritas penindakan, antara lain narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang dan kejahatan terorganisasi.

Suyudi juga memaparkan program 100 hari pertama yang dibagi menjadi tiga tahap. Pada 30 hari pertama, ia akan memotret kondisi aktual dan membangun baseline. Hari ke-31 hingga ke-60 digunakan untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 diarahkan untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi.

Di akhir pemaparannya, Suyudi menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR dan koreksi masyarakat.

Ia mengatakan keberhasilan Polri tidak seharusnya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat maupun publikasi. Menurutnya, ukuran keberhasilan harus terlihat dari keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban dan penerapan hukum yang adil.

“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi.

Setelah pemaparan tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan Komisi III telah berkonsultasi dengan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) serta pimpinan DPR.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan Suyudi.

“Apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III secara serentak.